Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
3 Contoh Gratifikasi di Lingkungan Sekolah
1 Januari 2024 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Contoh gratifikasi di dalam lingkungan sekolah penting untuk diketahui. Istilah gratifikasi sendiri mengacu pada tindakan memberikan imbalan dan hadiah kepada seseorang dengan tujuan memengaruhi maupun memperoleh keuntungan.
ADVERTISEMENT
Istilah gratifikasi sering disebut "suap terselubung", sehingga tindakan ini dianggap sebagai akar korupsi. Maka dari itu, tindakan ini dilarang karena dapat mendorong bersikap tidak obyektif, tidak adil, dan profesional.
Contoh Gratifikasi di Lingkungan Sekolah
Mengutip dari buku Pendidikan Antikorupsi (Menciptakan Pemahaman Gerakan dan Budaya Antikorupsi), Alif Ilman Mansyur, dkk. (2022:210), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapannya, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Tindakan gratifikasi ini sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya lingkungan sekolah.
ADVERTISEMENT
Adapun contoh gratifikasi di dalam lingkungan sekolah bisa diketahui sebagai berikut ini.
1. Memberikan Hadiah pada Guru
Di lingkungan sekolah, sering ditemukan seorang wali murid yang memberikan hadiah kepada guru anaknya. Maksud dari pemberian hadiah tersebut guna untuk memengaruhi guru agar memberikan nilai yang bagus pada anaknya atau memberikan anaknya rangking pertama.
Tindakan ini sangat disayangkan sekali. Sebab, siswa yang benar-benar memiliki potensi di dalam dirinya, kalah dengan siswa yang orang tuanya melakukan tindakan memengaruhi guru.
2. Penyalahgunaan Anggaran Sekolah
Ada berbagai anggaran yang dimiliki oleh sekolah, salah satunya dana BOSP. Dana BOS adalah dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Pada dasarnya, dana ini dimanfaatkan untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan. Besaran satuan biaya dana BOSP pada suatu sekolah dikaitkan dengan jumlah peserta didik.
ADVERTISEMENT
Namun, dana ini sering disalahgunakan oleh pihak sekolah, salah satunya pemberian perjalanan wisata untuk para guru yang tidak sesuai dengan kurikulum pendidikan.
3. Memberikan Uang pada Guru
Ada beberapa sekolah yang guru-gurunya masih banyak melakukan tindakan gratifikasi. Misalnya adalah wali murid yang memberikan uang kepada guru untuk mendongkrak nilai anaknya di sekolah. Tindakan tersebut termasuk tindakan suap karena bersifat memengaruhi maupun memperoleh keuntungan.
Wali murid yang memberikan uang berkeinginan agar anaknya mendapatkan nilai yang bagus (bermaksud memengaruhi guru). Sedangkan guru yang menerima uang tersebut mendapatkan keuntungan dari uang yang diberikan wali murid kepada dirinya.
Itulah contoh gratifikasi di dalam lingkungan sekolah. Tindakan ini tidak seharusnya terjadi di lingkungan sekolah karena termasuk tindakan yang melanggar norma dan hukum di Indonesia. (NTA)
ADVERTISEMENT