Konten dari Pengguna

Definisi Gratifikasi dan Contoh Kasusnya dalam Lingkup Instansi

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
18 Juli 2023 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Gratifikasi adalah, sumber: Unsplash/JesusMonroy
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gratifikasi adalah, sumber: Unsplash/JesusMonroy
ADVERTISEMENT
Gratifikasi adalah salah satu istilah yang cukup sering didengar dalam berbagai kasus suap atau korupsi. Istilah ini mengacu pada upaya memberikan imbalan atau hadiah kepada seseorang untuk memengaruhi dan memperoleh keuntungan dari orang tersebut.
ADVERTISEMENT
Bentuk gratifikasi dapat berupa barang, jasa, atau uang yang bisa diberikan secara langsung ataupun melalui perantara. Tentunya, orang yang melakukan praktik gratifikasi terancam memperoleh sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Pengertian Gratifikasi

Ilustrasi Gratifikasi adalah, sumber: Unsplash/BermixStudio
Pelaku gratifikasi adalah penyelenggara negara atau pegawai negeri yang sengaja mengambil keuntungan pribadi secara ilegal dari seseorang. Hingga kini kasus gratifikasi masih sering dijumpai di Indonesia.
Mengutip buku Hukuman Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Gatot Supramono (2020), dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 dijelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian yang mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya.
Entah diperoleh di dalam negeri ataupun luar negeri, berbagai usaha tersebut tetap dinamakan gratifikasi yang tentunya sangat melanggar hukum. Namun, perlu diketahui bahwa pasal ini tidak berlaku ketika penerima benefit melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
ADVERTISEMENT

Contoh Kasus Gratifikasi

Ilustrasi Gratifikasi adalah, sumber: Unsplash/ClaudioSchwarz
Ada banyak contoh kasus gratifikasi yang telah terjadi di Indonesia. Beberapa contoh kasus yang dapat dijadikan pembelajaran, yakni sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Secara umum, gratifikasi adalah tindakan yang melanggar norma dan hukum di Indonesia. Hal ini karena gratifikasi merupakan akar dari korupsi yang harus diberantas agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara. (DLA)