Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Definisi Gratifikasi dan Contoh Kasusnya dalam Lingkup Instansi
18 Juli 2023 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bentuk gratifikasi dapat berupa barang, jasa, atau uang yang bisa diberikan secara langsung ataupun melalui perantara. Tentunya, orang yang melakukan praktik gratifikasi terancam memperoleh sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Pengertian Gratifikasi
Pelaku gratifikasi adalah penyelenggara negara atau pegawai negeri yang sengaja mengambil keuntungan pribadi secara ilegal dari seseorang. Hingga kini kasus gratifikasi masih sering dijumpai di Indonesia.
Mengutip buku Hukuman Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Gatot Supramono (2020), dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 dijelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian yang mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya.
Entah diperoleh di dalam negeri ataupun luar negeri, berbagai usaha tersebut tetap dinamakan gratifikasi yang tentunya sangat melanggar hukum. Namun, perlu diketahui bahwa pasal ini tidak berlaku ketika penerima benefit melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
ADVERTISEMENT
Contoh Kasus Gratifikasi
Ada banyak contoh kasus gratifikasi yang telah terjadi di Indonesia. Beberapa contoh kasus yang dapat dijadikan pembelajaran, yakni sebagai berikut.
Baca juga: Bahaya Korupsi Bagi Ekonomi Bangsa Indonesia
ADVERTISEMENT
Secara umum, gratifikasi adalah tindakan yang melanggar norma dan hukum di Indonesia. Hal ini karena gratifikasi merupakan akar dari korupsi yang harus diberantas agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara. (DLA)