Konten dari Pengguna

Definisi Gratifikasi dan Contoh Kasusnya dalam Lingkup Instansi

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Gratifikasi adalah, sumber: Unsplash/JesusMonroy
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gratifikasi adalah, sumber: Unsplash/JesusMonroy

Gratifikasi adalah salah satu istilah yang cukup sering didengar dalam berbagai kasus suap atau korupsi. Istilah ini mengacu pada upaya memberikan imbalan atau hadiah kepada seseorang untuk memengaruhi dan memperoleh keuntungan dari orang tersebut.

Bentuk gratifikasi dapat berupa barang, jasa, atau uang yang bisa diberikan secara langsung ataupun melalui perantara. Tentunya, orang yang melakukan praktik gratifikasi terancam memperoleh sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Pengertian Gratifikasi

Ilustrasi Gratifikasi adalah, sumber: Unsplash/BermixStudio

Pelaku gratifikasi adalah penyelenggara negara atau pegawai negeri yang sengaja mengambil keuntungan pribadi secara ilegal dari seseorang. Hingga kini kasus gratifikasi masih sering dijumpai di Indonesia.

Mengutip buku Hukuman Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Gatot Supramono (2020), dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 dijelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian yang mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya.

Entah diperoleh di dalam negeri ataupun luar negeri, berbagai usaha tersebut tetap dinamakan gratifikasi yang tentunya sangat melanggar hukum. Namun, perlu diketahui bahwa pasal ini tidak berlaku ketika penerima benefit melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

Contoh Kasus Gratifikasi

Ilustrasi Gratifikasi adalah, sumber: Unsplash/ClaudioSchwarz

Ada banyak contoh kasus gratifikasi yang telah terjadi di Indonesia. Beberapa contoh kasus yang dapat dijadikan pembelajaran, yakni sebagai berikut.

  • Rachmat Yasin selaku Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin terbukti menerima gratifikasi berupa uang Rp8,9 miliar, tanah, dan kendaraan dari beberapa satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) pada tahun 2021.

  • Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp83 miliar dan dituntut 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

  • Angin Prayitno Aji selaku Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memperoleh tuntutan 9 tahun penjara karena menerima gratifikasi sebesar Rp29,5 miliar dan pencucian uang Rp44 miliar.

Baca juga: Bahaya Korupsi Bagi Ekonomi Bangsa Indonesia

Secara umum, gratifikasi adalah tindakan yang melanggar norma dan hukum di Indonesia. Hal ini karena gratifikasi merupakan akar dari korupsi yang harus diberantas agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara. (DLA)