Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
3 Contoh Hak Desain Industri dan Pengertiannya
24 Januari 2024 13:56 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada beberapa contoh hak desain industri yang dapat menjadi bahan pembahasan dalam ilmu HAKI (Hak Kekayaan Intelektual). Aturan tersebut sudah ditetapkan di negara Indonesia untuk melindungi hak cipta atas suatu karya.
ADVERTISEMENT
Pentingnya hak desain industri didapatkan untuk legalitas dan perlindungan dari pihak-pihak yang bertanggungjawab. Selain itu, hal tersebut mencegah desain milik seseorang ditiru oleh industri lain.
Contoh Hak Desain Industri
Menurut HKI V, https://lmsspada.kemdikbud.go.id, berdasarkan UU No.31/2000, pengertian desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis dan warna yang memberikan kesan estetika dan dapat diwujudkan dalam pola dua atau tiga dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Berikut adalah beberapa contoh hak desain industri yang penting untuk dipelajari.
1. Desain Telepon Genggam
Desain telepon genggam juga termasuk desain yang dapat diklaim hak oleh sebuah perusahaan. Seperti contohnya pada Samsung Galaxy S4 dan iPhone 4G Apple yang memiliki perbedaan minor sehingga menimbulkan kasus hak desain industri.
ADVERTISEMENT
Tidak akan ditemukan desain kamera telepon genggam yang sama persis dengan iPhone karena mereka telah mendapatkan hak desain industri atas desain kamera telepon genggamnya. Jika ada yang melanggarnya maka pihak Apple dapat menggugat pelaku penirunya.
2. Desain Sepeda Motor
Selanjutnya yang dapat didaftarkan hak desain industri adalah desain sepeda motor. Salah satunya adalah Yamaha yang merupakan pemegang hak cipta atas produk-produknya di Indonesia.
Tahun 2010 lalu, pihak Yamaha pernah menegur pihak Viar (PT. Triangle Motorindo) atas tindakan plagiatnya meniru beberapa komponen motor.
3. Desain Kemasan Produk
Semua produk mulai dari makanan, obat, kosmetik, alat-alat, hingga benda komersial lainnya dilengkapi dengan kemasan produk. Desain kemasan produk yang ada umumnya telah didaftaran untuk mendapatkan hak industri.
Unsur warna, tipografi, bentuk, dan gambar menjadi komponen penting dalam desain kemasan produk yang harus didaftarkan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: 5 Contoh Desain Grafis dan Fungsinya
Dengan mengetahui beberapa contoh hak desain industri tersebut maka wawasan tentang HAKI di Indonesia semakin bertambah. Desain merupakan sebuah karya yang harus dilindungi dari tindakan plagiat yang melanggar hukum. (DVA)