Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
3 Contoh Keadilan Konvensional dan Macam-macam Keadilan Lain di Indonesia
25 Desember 2023 16:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Indonesia adalah negara hukum dengan berlandaskan Pancasila. Karena itu, penting untuk menegakkan keadilan sesuai isi sila kelima. Ada berbagai macam keadilan salah satunya adalah konvensional. Adapun contoh keadilan konvensional yaitu membayar biaya jalan tol.
ADVERTISEMENT
Ada banyak tokoh yang menjelaskan tentang keadilan salah satunya adalah Aristoteles. Aristoteles menjelaskan bahwa keadilan konvensional wajib dipatuhi oleh warga negara jika ingin menggunakan fasilitas publik.
Contoh Keadilan Konvensional
Apabila suatu negara menjalankan keadilan kepada masyarakatnya, maka akan dengan mudah untuk menjaga persatuan dan kesatuan negara.
Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan, Drs. Hasim. M., (2007:69), keadilan konvensional adalah apabila seseorang warga negara sudah menuruti segala perintah dari negara dalam bentuk perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional sebagai berikut.
Keadilan Lain yang ada di Indonesia
Masih menurut Aristoteles, selain keadilan konvensional, ada juga keadilan lain yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasan selengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. Keadilan Menurut Teori Perbaikan
Keadilan yang apabila seorang warga negara bisa memperbaiki nama baik orang lain yang tercemar. Contohnya adalah hakim melakukan rehabilitasi terhadap nama baik seorang pelaku karena telah dibuktikan tidak bersalah di pengadilan.
2. Keadilan Kodrat Alam
Berikutnya adalah keadilan kodrat alam yaitu ketika seorang warga negara memberikan sesuatu yang sesuai dengan apa yang didapatkannya dari orang lain. Sebagai contoh, ketika ada orang lain mengucapkan salam tentu perlu menjawab salam orang tersebut.
3. Keadilan Distributif
Keadilan ketiga adalah keadilan distributif yaitu ketika seorang warga negara memperlakukan baik orang yang telah berjasa.
Contohnya adalah pegawai suatu perusahaan yang mendapatkan gaji serta bonus karena telah bekerja keras dalam satu bulan. Gaji dan bonus tersebut didapatkan sesuai dengan latar belakang pendidikan, tingkat tanggung jawab, masa kerja, dan kepangkatan.
ADVERTISEMENT
4. Keadilan Komutatif
Terakhir adalah keadilan komutatif yaitu sikap seseorang terhadap orang lain yang bersalah dan harus dihukum tanpa pandang bulu. Contohnya menghukum seorang pelanggar sesuai aturan tanpa melihat jenjang pendidikan.
Penerapan contoh keadilan konvensional di Indonesia perlu dilakukan oleh semua warga negara. Misalnya dengan tidak telat membayar pajak sesuai dengan ketentuan. (GTA)