Konten dari Pengguna

3 Fungsi Badan Usaha dan Jenis-jenisnya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi fungsi badan usaha. Sumber: www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi fungsi badan usaha. Sumber: www.unsplash.com

Badan usaha adalah entitas hukum yang memiliki peran vital dalam perekonomian global. Dalam sebuah ekosistem bisnis, salah satu fungsi badan usaha adalah sebagai mesin penggerak pertumbuhan ekonomi melalui aktivitas komersialnya.

Mengutip buku Pertumbuhan Badan Usaha di Indonesia, Keni Andewi (2020), badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.

Apa Saja Fungsi Badan Usaha?

Ilustrasi fungsi badan usaha. Sumber: www.unsplash.com

Badan usaha di Indonesia meliputi perusahaan perorangan, perusahaan persekutuan, perusahaan perseroan dan yayasan. Tentu saja setiap badan usaha tersebut memiliki fungsinya masing-masing. Tetapi ada fungsi badan usaha cecara umum, apa saja?

1. Fungsi Komersial

Tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan, badan usaha harus mengelola sumber daya produksi yang tersedia secara efisien dan efektif sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen.

Pada fungsi komersial badan usaha adalah meliputi dua hal, yaitu:

  • Fungsi Manajemen untuk meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan semua kegiatan dalam badan usaha.

  • Fungsi Operasional untuk mengelola sumber daya manusia, produksi, pemasaran, dan pembelanjaan dengan sebaik-baiknya agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

2. Fungsi Sosial

Fungsi sosial badan usaha lebih bersifat eksternal dan berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Sampai sejauh mana suatu badan usaha mampu memberikan peran secara nyata bagi lingkungan sekitar. Contoh fungsi sosial dalam badan usaha adalah sebagai penyedia lapangan kerja dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Biasanya fungsi sosial ini diwujudkan dengan program CSR.

3. Fungsi Dalam Perekonomian

Kemajuan badan usaha dapat membantu meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional. Semakin maju badan usaha maka kesempatan kerja akan semakin terbuka.

Dengan begitu, skala usaha juga akan semakin besar karena produk yang dihasilkan akan semakin banyak dan pangsa pasar menjadi lebih luas. Secara jangka panjang, badan usaha akan memengaruhi tingkat Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara.

Badan usaha adalah mitra pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional. Misalnya dalam peningkatan ekspor.

Baca juga: Memahami Fungsi Administrasi Usaha pada Perusahaan

Jenis-jenis Badan Usaha

Ilustrasi fungsi badan usaha. Sumber: www.unsplash.com

Jenis badan usaha bisa dilihat berdasarkan kegiatannya, kepemilikan modal, dan wilayah negara. Berikut penjelasannya.

1. Badan Usaha Berdasarkan Kegiatannya

  • Badan usaha ekstraktif yaitu kegiatan mengambil apa yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam. Contoh: hasil hutan, hasil laut, dan lain-lain.

  • Badan usaha agraris yaitu melakukan jenis kegiatan yang berhubungan dengan pertanian.

  • Badan usaha perdagangan adalah kegiatan membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuknya. Contoh: perdagangan beras dilakukan oleh seseorang dengan membeli beras di daerah penghasil padi.

  • Badan usaha industri yaitu kegiatan mengolah bahan-bahan baku dan bahan penolong menjadi barang setengah jadi atau barang siap pakai. Contoh: sepatu, pakaian, dan sebagainya.

  • Badan usaha jasa yaitu kegiatan yang memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan. Contoh: jasa pengangkutan barang, jasa perbankan, dan lain-lain.

2. Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu pemilik modalnya adalah pemerintah atau negara. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yaitu modal perusahaan dimiliki oleh pihak swasta. Dalam hal ini dapat berupa swasta nasional dan pihak asing.

  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu kepemilikan usaha berada di tangan pemerintah daerah.

  • Badan Usaha Campuran, yaitu usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah dan swasta.

3. Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara

  • Penanaman Modal Dalam Negeri, dimana kepemilikan modal perusahaan berada ditangan masyarakat negara sendiri.

  • Penanaman Modal Asing, adalah perusahaan milik asing yang beroperasi di wilayah Indonesia atau dalam negeri.

Badan usaha memiliki peran yang penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Untuk itu penting memahami fungsi badan usaha, terutama bagi pelaku bisnis.

Melalui inovasi, penciptaan keuntungan, dan perwujudan berbagai jenis, badan usaha menjadi pilar utama dalam struktur ekonomi.(VAN)