3 Fungsi NPWP bagi Karyawan Pekerja

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Fungsi NPWP adalah tanda pengenal milik wajib pajak yang digunakan untuk urusan administrasi perpajakan. Dalam membayar pajak setiap tahunnya, NPWP harus turut disertakan.
Dalam Undang-Undang tersebut, NPWP adalah identitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan tentang wajib pajak terdapat di UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
3 Fungsi NPWP
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak memiliki dasar hukum maka warga Indonesia wajib paham tujuan dan fungsi dari NPWP. Kemenkeu menyatakan, NPWP juga dapat dipergunakan Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP sebagai nomor identitas pajak memiliki fungsi sebagai berikut.
Sebagai Kode Unik Pajak Pribadi
Fungsi NPWP adalah untuk memberikan kode unik pajak bagi setiap warga. Masing masing warga memiliki kode yang berbeda, jadi tidak ada yang sama. Untuk urusan perpajakan sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Secara sederhana, ini disebut dengan restitusi pajak. Untuk mengurus proses restitusi tersebut, syarat utamanya adalah menunjukkan NPWP sebagai identitas pribadi.
Mempermudah Urusan Administrasi
Berdasarkan buku "234 Pertanyaan tentang NPWP, PKP, Pembayaran Pajak dan SPT", yang ditulis oleh Irawan Purwo Aji (2016), NPWP merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai suatu tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
NPWP berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi. Jika tidak memiliki NPWP, bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen tertentu dalam administrasi.
Contoh dokumen administrasi yang memerlukan NPWP adalah pengurusan restitusi pajak, melamar kerja , pengajuan pengurangan pembayaran pajak, mengetahui jumlah pajak yang mesti dibayar, izin berusaha dan lain – lain.
Mencegah Sanksi Pidana
Adanya sebuah pasal yang mengatur terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pasal 39 No 28 Tahun 2007 ini berkaitan sanksi pidana yang diberikan akibat tidak memiliki NPWP.
Warga negara yang telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif namun tak memiliki NPWP, terancam sanksi pidana. Semua warga yang mempunyai penghasilan, khususnya di atas rata-rata wajib memiliki NPWP.
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa atau sering disebut wajib pajak.
Setiap orang akan berbeda tergantung pada pendapatan total yang dimilikinya. Bahkan, wanita yang sudah menikah pun akan dikenai pajak secara terpisah. Hal tersebut karena memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan dari hakim.
Baca Juga: Mengenal Pengertian dan Fungsi NPWP
Demikian fungsi NPWP adalah kode unik pajak setiap warga yang telah memenuhi persyaratan yang wajib diketahui. (NDA)
