Mengenal Pengertian dan Fungsi NPWP

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Fungsi NPWP adalah untuk menjaga ketaatan dan ketertiban pembayaran pajak. Di dalam NPWP memiliki kode berupa nomor yang unik. Nomor tersebut digunakan sebagai identitas diri untuk melengkapi sarana administrasi.
Setiap satu NPWP hanya dapat digunakan untuk satu orang wajib pajak. Pembayaran pajak tidak dapat diwakilkan dengan NPWP milik orang lain. NPWP di Indonesia memiliki dua macam jenis, yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan usaha atau milik perusahaan.
Pengertian dan Fungsi NPWP
Mengutip dari buku yang berjudul Sistem Pelayanan Pajak Modern karya Fitri Umardiyah, M.Pd dkk (2022: 36) NPWP adalah rangkaian nomor yang diberikan kepada seorang wajib pajak untuk digunakan sebagai tanda pengenal, ketika menunaikan hak dan kewajiban dalam perpajakan.
Fungsi NPWP dapat digolongkan menjadi dua urusan, yaitu untuk urusan perpajakan dan urusan di luar perpajakan. Fungsi NPWP untuk urusan perpajakan adalah sebagai berikut:
Sebagai kode khusus yang digunakan dalam setiap pembayaran pajak agar tidak tertukar dengan wajib pajak lain
Untuk mengurus kesalahan dalam pembayaran pajak yang berlebih dari ketentuan atau yang biasa disebut proses restitusi
Untuk membantu mengurangi beban biaya perpajakan dibandingkan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP
Untuk keperluan kelengkapan administrasi perpajakan
Sedangkan, fungsi NPWP di luar urusan perpajakan adalah sebagai berikut:
Sebagai persyaratan untuk mengajukan kredit
Untuk data kelengkapan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Baca Juga: Memahami Cara dan Syarat Buat NPWP
Wajib Pajak yang harus Memiliki NPWP
Membayar pajak adalah kewajiban pribadi setiap warga negara. Namun, fungsi dari pembayaran pajak akan dapat dirasakan secara bersama. Salah satu fungsi dari membayar pajak adalah dapat menggunakan fasilitas umum yang disediakan pemerintah. Contohnya yaitu gedung pendidikan dan pelayanan rumah sakit.
NPWP tidak harus dimiliki semua WNI. Dalam Per-20/PJ/2013 orang pribadi maupun setiap badan usaha wajib memiliki NPWP, jika yang bersangkutan sudah memenuhi syarat. Baik syarat subyektif maupun syarat obyektif peraturan perpajakan yang telah berlaku.
Adapun syarat-syarat subyektif yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Orang pribadi yang telah lama tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 1 tahun, serta mempunyai keinginan untuk menetap tinggal di Indonesia
Setiap badan usaha milik perusahaan yang berkedudukan di Indonesia
Warisan yang belum dimiiliki satu kesatuan atau perorangan untuk menggantikan orang yang berhak
Sekian ulasan mengenai pengertian dan fungsi NPWP bagi warga negara Indonesia. Semoga dapat dipahami sehingga menjadi bacaan yang bermanfaat. (MAE)
