Konten dari Pengguna

Mengenal Pengertian dan Fungsi NPWP

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
9 Juni 2023 12:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gambar fungsi NPWP. Sumber foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gambar fungsi NPWP. Sumber foto: Pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Fungsi NPWP adalah untuk menjaga ketaatan dan ketertiban pembayaran pajak. Di dalam NPWP memiliki kode berupa nomor yang unik. Nomor tersebut digunakan sebagai identitas diri untuk melengkapi sarana administrasi.
ADVERTISEMENT
Setiap satu NPWP hanya dapat digunakan untuk satu orang wajib pajak. Pembayaran pajak tidak dapat diwakilkan dengan NPWP milik orang lain. NPWP di Indonesia memiliki dua macam jenis, yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan usaha atau milik perusahaan.

Pengertian dan Fungsi NPWP

Ilustrasi gambar fungsi NPWP. Sumber foto: Pixabay.com
Mengutip dari buku yang berjudul Sistem Pelayanan Pajak Modern karya Fitri Umardiyah, M.Pd dkk (2022: 36) NPWP adalah rangkaian nomor yang diberikan kepada seorang wajib pajak untuk digunakan sebagai tanda pengenal, ketika menunaikan hak dan kewajiban dalam perpajakan.
Fungsi NPWP dapat digolongkan menjadi dua urusan, yaitu untuk urusan perpajakan dan urusan di luar perpajakan. Fungsi NPWP untuk urusan perpajakan adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sedangkan, fungsi NPWP di luar urusan perpajakan adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak yang harus Memiliki NPWP

Ilustrasi gambar fungsi NPWP. Sumber foto: Pixabay.com
Membayar pajak adalah kewajiban pribadi setiap warga negara. Namun, fungsi dari pembayaran pajak akan dapat dirasakan secara bersama. Salah satu fungsi dari membayar pajak adalah dapat menggunakan fasilitas umum yang disediakan pemerintah. Contohnya yaitu gedung pendidikan dan pelayanan rumah sakit.
NPWP tidak harus dimiliki semua WNI. Dalam Per-20/PJ/2013 orang pribadi maupun setiap badan usaha wajib memiliki NPWP, jika yang bersangkutan sudah memenuhi syarat. Baik syarat subyektif maupun syarat obyektif peraturan perpajakan yang telah berlaku.
ADVERTISEMENT
Adapun syarat-syarat subyektif yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Sekian ulasan mengenai pengertian dan fungsi NPWP bagi warga negara Indonesia. Semoga dapat dipahami sehingga menjadi bacaan yang bermanfaat. (MAE)