Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Memahami Cara dan Syarat Buat NPWP
8 Juni 2023 16:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lantas, sebenarnya bagaimana cara membuat NPWP? Apakah bisa dilakukan secara online?
Cara Membuat NPWP yang Harus Diketahui Wajib Pajak
NPWP singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak menurut Lazarus Ramandey dalam bukunya "Perpajakan, Suatu Pengantar" (hal 12) adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Selain itu NPWP berfungsi untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dana dalam pengawasan administrasi perpajakan.
Cara pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online maupun offline atau secara langsung.
Untuk pendaftaran secara online, panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration. Dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat buat NPWP paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.
ADVERTISEMENT
Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
Sedangkan pendaftaran secara langsung, dapat dilakukan wajib pajak dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
Syarat buat NPWP bagi pribadi
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
2. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
ADVERTISEMENT
3. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
b. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing
c. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik
d. Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
e. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan nya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
ADVERTISEMENT
i. fotokopi Kartu NPWP suami;
ii. fotokopi Kartu Keluarga; dan
iii. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Demikianlah penjelasan mengenai cara dan syarat buat NPWP bagi wajib pajak pribadi. Adapun cara dan syarat buat NPWP dapat ditemukan dalam website resmi Kementrian Keuangan Republik Indonoseia. (SR)