Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
3 Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara
6 Juni 2023 15:10 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Fungsi Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila merupakan landasan bagi hidup bernegara. Karena itu, Pancasila tidak bisa diubah. Jika diubah, maka negara di atasnya akan berantakan atau hancur.
ADVERTISEMENT
Pancasila sudah diajarkan sejak dini agar anak-anak paham konsep negara sehingga ikut berusaha menjaga kekompakan. Di jenjang pendidikan yang lebih tinggi, Pancasila dikenalkan dalam bentuk yang lebih komplek meliputi fungsinya dalam sistem pemerintahan.
Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Dikutip dari Buku Ajar Pendidikan Pancasila, Irwan Gesmi dan Yun Hendri (2018:15), Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berarti merupakan sumber dari segala sumber yang berlaku di Indonesia sehingga digunakan untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Berdasarkan kedudukannya itu, maka fungsi pancasila sebagai dasar negara, yang disarikan dari laman Mahakamah Konstitusi adalah sebagai berikut.
1. Memuat Gagasan tentang Cita-Cita Bangsa
Kelima sila dari Pancasila menggambarkan cita-cita bangsa yang diidamkan oleh pendiri bangsa dan didukung seluruh warga negara.
Bangsa Indonesie memiliki cita-cita untuk menjadi negara yang percaya pada Tuhan yang mahaesa, menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab, menjaga persatuan bangsa, selalu bermusyawarah, dan mencapai keadilan sosial.
ADVERTISEMENT
Dari semua cita-cita itu, sebagian sudah tercapai, sebagian masih diusahakan dan sebagaian lagi mendapat cobaan.
Contohnya, persatuan sudah tercapai tapi cobaan selalu ada, dari masalah kecil hingga besar. Yang sering terjadi adalah perkelahian antar sesama suporter sepak bola Indonesia.
2. Sebagai Pokok Kaidah Fundamental Negara
Menurut Notonagoro, sebagai Pokok Kaidah Fundamental Negara, Pancasila hanya bisa diubah pembentuknya. Namun, mengubah hal itu berarti membubarkan negara yang dibangun di atas landasan tersebut.
3. Pancasila Merupakan Sumber dari Segala Sumber Hukum
Itu berarti tidak boleh ada peraturan yang bertentangan dengan Pancasila. Secara detil, semua peraturan perundang-undangan dari yang palign rendah tingkatannya, bersumber pada UUD 1945. Sedangkan UUD 1945 bersumber pada Pancasila.
Pada fungsi ini, Pancasila juga disebut sebagai sumber tertib hukum di Indonesia. Semua itu diatur dalam UU No.10 Tahun 2004 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Itulah fungsi Pancasila sebagai dasar negara yang penting untuk diketahui. Seluruh bangsa Indonesia disatukan oleh satu dasar yang sama. Karena itu, persatuan dan kesatuan harus dijaga. (LUS)