Konten dari Pengguna

3 Jenis Cuti Alasan Penting PNS

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
4 Februari 2025 14:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk cuti alasan penting PNS. Sumber: pexels.com/Ron Lach
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk cuti alasan penting PNS. Sumber: pexels.com/Ron Lach
ADVERTISEMENT
Cuti alasan penting PNS adalah salah satu jenis cuti yang dapat diambil oleh Pegawai Negeri Sipil. Cuti alasan penting terdiri dari beberapa alasan. PNS perlu memahami alasan-alasan ini supaya tidak salah dalam mengajukan cuti.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada prosedur dan persayaratan yang perlu dipahami PNS untuk mengajukan cuti alasan penting. Ketentuan mengenai cuti alasan penting tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021.

Jenis-jenis Cuti Alasan Penting PNS

Ilustrasi untuk cuti alasan penting PNS. Sumber: pexels.com/Sora Shimazaki
Menurut bkd.jatengprov.go.id, jenis-jenis cuti alasan penting PNS adalah sebagai berikut:

1. Alasan Keluarga atau Melangsungkan Perkawinan

2. Sakit Keras

Sakit keras, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

3. Kondisi Lainnya

ADVERTISEMENT

Ketentuan Cuti Alasan Penting

Ilustrasi untuk cuti alasan penting PNS. Sumber: pexels.com/Kampus Production
Ketentuan dan prosedur terkait cuti alasan penting untuk PNS adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Ketentuan selengkapnya mengenai tata cara pemberian cuti pada PNS dapat disimak dalam Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Itulah penjelasan mengenai cuti alasan penting PNS beserta ketentuannya. Semoga dapat membantu PNS yang ingin mengetahui tata cara pengajuan cuti alasan penting. (IND)