3 Materi SKB Penyuluh Pertanian Ahli Pertama

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi posisi Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, SKB digunakan untuk mengukur pemahaman peserta seleksi CPNS dalam bidang tersebut. Materi SKB Penyuluh Pertanian Ahli Pertama kali ini memberikan informasi kepada calon pelamar agar memperbesar peluang lulus pada tes.
Dikutip dari laman pertanian.sultengprov.go.id, berdasarkan UU No. 16 Tahun 2006 penyuluh pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya.
Tujuannya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
3 Materi SKB Penyuluh Pertanian Ahli Pertama
Materi SKB Penyuluh Pertanian Ahli Pertama bisa dibilang cukup luas, mencakup keterampilan teknis pertanian, penyuluhan, teknologi, dan lainnya. Untuk persiapan matang menghadapi tes SKB CPNS, berikut beberapa rangkuman materinya.
1. Regulasi Penyuluh Pertanian
Regulasi penyuluh pertanian di Indonesia diatur dalam beberapa aturan, salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
Beberapa hal yang penting dalam regulasi ini meliputi:
Kedudukan dan tanggung jawab, artinya penyuluh pertanian memiliki kedudukan sebagai jabatan fungsional dengan tugas utama memberikan penyuluhan kepada petani untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.
Kategori dan jenjang jabatan
Tugas dan fungsi untuk menyusun dan melaksanakan program penyuluhan, memberikan bimbingan teknik, dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan penyuluhan.
2. Pertanian
Materi pertanian secara umum juga perlu dikuasai untuk bidang penyuluhan pertanian ahli pertama.
Pertanian sendiri adalah kegiatan manusia dalam memanfaatkan sumber daya hayati, seperti tumbuhan, hewan, bakteri, dan alga untuk menghasilkan bahan pangan, sumber energi, bahan baku industri, dan mengelola lingkungan. Jenis pertanian di antaranya yaitu:
Pertanian tanaman pangan
Pertanian hortikultura
Peternakan
Perikanan
Kehutanan
3. Program Penyuluh Pertanian
Program ini merupakan rencana kegiatan penyuluhan yang disusun secara sistematis dan partisipatif untuk memberikan pendidikan dan bimbingan kepada petani. Adapun tahapan dalam program penyuluh pertanian, yaitu:
Pengumpulan data
Analisis data
Perumusan program
Implementasi
Evaluasi
Tiga materi SKB Penyuluh Pertanian Ahli Pertama di atas diperlukan untuk dikuasai calon pelamar. Tujuannya supaya lulus dan berkontribusi bagi petani di Indonesia. (ERI)
Baca juga: Ketahui Perbedaan SKD dan SKB pada Profesi PNS
