3 Pertanyaan tentang Hukum Tata Negara beserta Jawabannya

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilmu hukum tata negara adalah salah satu cabang ilmu hukum yang mengkaji negara dan konstitusi sebagai objek. Maka dari itu, pertanyaan tentang hukum tata negara harus sudah dipahami oleh pengacara maupun orang-orang yang berlatar belakang pendidikan hukum.
Sebab, hukum tata negara berbeda dengan hukum konstitusi. Hal ini dikarenakan hukum tata negara memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan hukum konstitusi maupun jenis hukum yang lainnya.
Pertanyaan tentang Hukum Tata Negara
Menurut Jimly Asshiddiqie yang dikutip dari buku Hukum Tata Negara, Faisal Akbar Nasution dan Andryan (2023:3), hukum tata negara adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari prinsip dan norma-norma hukum yang tertuang secara tertulis ataupun yang hidup dalam kenyataan praktik kenegaraan.
Biasanya, ilmu hukum ini membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antarstruktur organ atau struktur kenegaraan, dan mekanisme hubungan antarstruktur negara, serta mekanisme antara struktur negara dan warga negara.
Lantas, apa hukum tata negara dengan ilmu-ilmu kenegaraan? Berikut ini pertama tentang hukum tata negara yang dapat menambah wawasan.
1. Apa saja sumber-sumber hukum tata negara menurut Jimly Asshiddiqie?
Jawab:
Sumber hukum menurut Jimly Asshiddiqie dibagi menjadi tujuh di antaranya:
Nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis
Undang-Undang Dasar, baik pembukaannya maupun pasal-pasalnya
Peraturan perundang-undangan tertulis
Yurisprudensi peradilan
Konvensi ketatanegaraan atau constitutional conventions
Doktrin ilmu hukum yang telah menjadi ius comminis opinion doctorum
Hukum international yang telah diratifikasi atau telah berlaku sebagai hukum kebiasaan internasional
2. Sebutkan ruang lingkup hukum tata negara!
Jawab:
Ruang lingkup hukum tata negara meliputi empat objek kajian. Adapun penjelasannya dapat diketahui sebagai berikut.
Konstitusi dinilai sebagai hukum dasar dan berbagai aspek mengenai perkembangan dalam sejarah kenegaraan yang bersangkutan. Hal ini disebabkan karena konstitusi mencakup proses pembentukan dan perubahannya, kekuatan mengikatnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan, serta cakupan substansi maupun muatan isi sebagai dasar tertulis.
Pola-pola dasar ketatanegaraan yang dianut dan dijadikan acuan bagi pengorganisasian institusi, pembentukan, dan penyelenggaraan organisasi negara dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan pembangunan.
Struktur kelembagaan negara dan mekanisme hubungan antarorgan kelembagaan negara, baik secara vertikal, horizontal, maupun diagonal.
Prinsip-prinsip kewarganegaraan ataupun hubungan antar negara dengan warga negara beserta hak-hak dan kewajiban asasi manusia, bentuk-bentuk, dan prosedur pengambilan putusan hukum serta mekanisme perlawanan terhadap keputusan hukum.
3. Sebutkan asas-asas hukum tata negara!
Jawab:
Mengutip dari buku Dasar-Dasar Hukum Tata Negara: Suatu Kajian Pengantar Hukum Tata Negara dalam Perspektif Teoritis-Filosofis, A. Sakti Ramdhon Syah R. (201:37), berikut ini asas-asas hukum tata negara yang diuraikan oleh I Gede Yusa, et.al antara lain, yaitu:
Asas Kekeluargaan
Asas Kedaulatan Rakyat
Asas Pembagian Kekuasaan
Asas Negara Hukum
Baca juga: Prinsip-prinsip HAKI dalam Hukum Indonesia
Itulah ulasan mengenai pertanyaan tentang hukum tata negara beserta jawabannya. Semoga informasi yang disampaikan tersebut bisa menambah wawasan tentang ilmu hukum tata negara. (NTA)
