Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
3 Tahapan Pencucian Uang beserta Pengertiannya dalam Hukum
30 Desember 2023 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Terdapat 3 tahapan pencucian uang yang dijelaskan dalam hukum di Indonesia dan salah satunya adalah placement. Pencucian uang adalah tindakan tercela dan harus dipidana sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Hal ini karena pencucian uang adalah tindakan yang merugikan negara dan sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010. Dalam peraturan tersebut, terdapat sanksi pidana penjara, sanksi denda, dan unsur-unsur pencucian uang.
Pengertian Pencucian Uang
Pencucian uang adalah tindak pidana yang dilakukan karena ada kejahatan lain yang juga terjadi. Contohnya adalah korupsi, penyuapan, melakukan transaksi ilegal di pasar modal, dan sebagainya.
Mengutip dari buku Tindak Pidana Pencucian Uang, Adrian Sutedi, S.H., M.H., (2008:1), istilah pencucian uang sebenarnya sudah ada sejak tahun 1930 di Amerika Serikat. Saat itu mafia melakukan pembelian perusahaan resmi sebagai salah satu strategi cuci uang.
ADVERTISEMENT
Tindak pidana pencucian uang ini kemudian mengalami perkembangan karena bisa mendapatkan uang dari berbagai sumber. Saat itu, pencucian uang besar-besaran terjadi di salah satu perusahaan pencucian pakaian.
Semua orang yang terlibat akhirnya meletakkan uangnya di perusahaan tersebut. Uang yang didapatkan adalah dari hasil judi, usaha pelacuran, dan transaksi minuman keras ilegal.
Kemudian di tahun 1980-an, tindak pidana pencucian uang terus mengalami perkembangan.
Tahapan Pencucian Uang
Seperti penjelasan sebelumnya bahwa terdapat tiga tahapan pencucian uang, yaitu placement, layering, dan integrasi. Berikut penjelasan mengenai alur pencucian uang tersebut.
1. Placement
Tahapan pertama adalah placement, yaitu saat pelaku pencucian uang mulai menyisipkan uang ke lembaga keuangan legal. Contohnya adalah dengan melakukan setor tunai ke bank. Biasanya, jumlah uang yang disetor sangat tinggi.
ADVERTISEMENT
2. Layering
Berikutnya adalah layering, yaitu mengirim uang ke banyak tujuan agar sulit dilacak. Bisa berupa transfer ke banyak bank dengan nama yang berbeda-beda. Bahkan bisa mengirim ke berbagai negara.
3. Integrasi
Terakhir adalah integrasi, yaitu ketika menyatukan kembali semua uang yang dikirim dan digunakan dalam aktivitas legal. Jadi, uang tersebut seolah-olah dari transaksi yang sah.
Ketiga tahapan pencucian uang di atas jelas salah di mata hukum Indonesia. Sejak tahap awal, pihak bank perlu melaporkan bahwa terdapat transaksi dalam jumlah tinggi agar bisa diselidiki. (GTA)