5 Sumber Hukum Telematika di Indonesia dan Penjelasannya

Ragam Info
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum telematika atau yang sering disebut dengan cyber law merupakan aturan yang mengatur mengenai asas-asas, norma, kaidah dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Sumber hukum telematika pun beragam.
Salah satu sumber hukum dari cyber law ini adalah konvensi internasional publik dan perdata. Selain itu terdapat sumber lainnya yang tak kalah penting untuk dipelajari dan diketahui oleh masyarakat. Informasi ini harus dipahami secara benar agar dapat melindungi diri dari hal yang merugikan.
Sumber Hukum Telematika di Indonesia
Mengutip buku yang berjudul Aspek Hukum Informasi Indonesia, Dr. Muhamad Sadi Is, S.H.I., M.H. (2021:15), sumber hukum bisa diartikan sebagai bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutuskan perkara. Sumber hukum telematika juga bisa dijadikan sebagai dasar pengadilan ketika terjadi permasalahan.
Agar lebih paham mengenai beragam sumber hukum dari cyber law, berikut informasi sumber hukum yang bersifat internasional.
Konvensi-konvensi internasional publik dan perdata
Kebiasaan-kebiasaan internasional;
Policy international di bidang cyber law, misalnya Uniform Domain Name Resolution Dispute policy(URDP)
Model, rujukan atau pedoman berupa peraturan perundang-undangan di bidang cyber law secara khusus yang diakui secara Internasional, seperti UNCITRAL model law on electronic digital signature, UNCITRAL model law on ecommerce.
Sumber hukum nasional berupa peraturan perundang-undangan (lex specialis) di bidang cyber law secara khusus seperti Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik.
Di Indonesia sendiri sumber hukum dari cyber law terdapat pada peraturan perundang-undangan yaitu, UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 Tahun 2008 tentang Pornografi di Internet, Transaksi di Internet, dan Etika Pengguna Internet.
Tidak hanya itu, ada beberapa poin yang bisa dijadikan pembahasan mengenai cyber law di setiap negara. Berikut di antaranya:
Online transaction : terjadinya transaksi melalui internet seperti penawaran, jual beli sampai tejadinya pembayaran.
Regulation information content : adanya perangkat-perangkat hukum yang mengatur beragam konten di dalam internet.
Regulation online contact : terdapat tata krama dalam berperilaku di dalam internet, seperti cara berkomunikasi, cara berbisnis dan lainnya.
Baca Juga: Hukum-hukum tentang Gas dalam Fisika
Demikian sumber hukum telematika di Indonesia yang bisa dijadikan bahan pembelajaran. Semoga membantu dan mudah untuk dipahami.
(LFP)
