Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
5 Sumber Hukum Telematika di Indonesia dan Penjelasannya
27 Desember 2023 18:46 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Salah satu sumber hukum dari cyber law ini adalah konvensi internasional publik dan perdata. Selain itu terdapat sumber lainnya yang tak kalah penting untuk dipelajari dan diketahui oleh masyarakat. Informasi ini harus dipahami secara benar agar dapat melindungi diri dari hal yang merugikan.
Sumber Hukum Telematika di Indonesia
Mengutip buku yang berjudul Aspek Hukum Informasi Indonesia, Dr. Muhamad Sadi Is, S.H.I., M.H. (2021:15), sumber hukum bisa diartikan sebagai bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutuskan perkara. Sumber hukum telematika juga bisa dijadikan sebagai dasar pengadilan ketika terjadi permasalahan.
Agar lebih paham mengenai beragam sumber hukum dari cyber law, berikut informasi sumber hukum yang bersifat internasional.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri sumber hukum dari cyber law terdapat pada peraturan perundang-undangan yaitu, UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 Tahun 2008 tentang Pornografi di Internet, Transaksi di Internet, dan Etika Pengguna Internet.
Tidak hanya itu, ada beberapa poin yang bisa dijadikan pembahasan mengenai cyber law di setiap negara. Berikut di antaranya:
Baca Juga: Hukum-hukum tentang Gas dalam Fisika
ADVERTISEMENT
Demikian sumber hukum telematika di Indonesia yang bisa dijadikan bahan pembelajaran. Semoga membantu dan mudah untuk dipahami.
(LFP)