Konten dari Pengguna

4 Contoh Akibat Hukum yang Timbul dari Suatu Tindakan

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi contoh akibat hukum. Sumber: Unsplash/Tingery Injury Law Firm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh akibat hukum. Sumber: Unsplash/Tingery Injury Law Firm

Hukum merupakan landasan penting dalam menjaga dan keadilan di dalam masyarakat. Terdapat beberapa contoh akibat hukum yang timbul dari suatu tindakan yang dilakukan di dalam masyarakat.

Sebelumnya, dikutip dari Buku Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Laurensius Arliman S, (2015: 219), kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu. Kesadaran hukum dengan hukum itu memiliki kaitan yang erat sekali.

4 Contoh Akibat Hukum yang Bisa Timbul Akibat dari Suatu Tindakan

Ilustrasi contoh akibat hukum. Sumber: Unsplash/Sasun Bughdaryan

Akibat hukum merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban bagi subyek-subyek hukum yang bersangkutan. Ada beberapa contoh akibat hukum, di antaranya yaitu:

1. Lahirnya, Berubahnya, atau Lenyapnya Suatu Keadaan Hukum

Misalnya, ketika seorang mencapai usia 21 tahun, maka akibat hukumnya berubah dari tidak cakap hukum menjadi cakap hukum.

2. Lahirnya Sanksi Akibat Melawan Hukum

Ketika seseorang melakukan tindakan yang melanggar hukum, akibat hukumnya bisa berupa sanksi. Contohnya, dalam kasus pidana, pelaku tindakan kriminal dapat dikenai sanksi, seperti penjara, denda, atau hukuman mati.

3. Lahirnya, Berubahnya, atau Lenyapnya Hubungan Hukum antara Dua atau Lebih Subyek Hukum

Hal berkaitan apabila hak dan kewajiban pihak satu berhadap dengan hak dan kewajiban pihak lain. Contohnya, A mengadakan jual beli dengan B, maka muncullah hubungan hukum antara A dan B. Setelah dibayar lunas, hubungan hukum tersebut akan lenyap.

4. Akibat Hukum yang Muncul karena Adanya Kejadian-kejadian Darurat

Hukum yang muncul karena adanya kejadian-kejadian darurat oleh hukum yang bersangkutan telah diskusi atau dianggap akibat hukum. Walaupun dalam keadaan yang wajar, tindakan-tindakan tersebut mungkin terlarang di mata hukum.

Contohnya dalam suatu kejadian kebakaran yang mana seseorang sudah terkepung api, orang tersebut merusak dan menjebol tembok, jendela, pintu, dan lain-lain, untuk jalan keluar untuk menyelamatkan diri.

Jenis-Jenis Akibat Hukum yang dapat Diberlakukan

Ilustrasi contoh akibat hukum. Sumber: Unsplash/Scott Graham

Jenis-jenis akibat hukum yang dapat diberlakukan tergantung pada pelanggaran yang dilakukan dan juga sistem hukum yang berlaku pada suatu negara. Beberapa jenis akibat hukum umum ini meliputi:

1. Sanksi Pidana

Sanksi ini termasuk penjara, hukuman mati, atau hukuman denda yang diberikan kepada pelaku kejahatan.

2. Sanksi Administratif

Selanjutnya, sanksi administratif berupa denda atau larangan tertentu yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga administratif kepada individu ataupun perusahaan yang melanggar peraturan administratif.

3. Ganti Rugi

Ganti rugi ini berupa pembayaran kompensasi kepada pihak yang dirugikan akibat tindakan melanggar hukum.

4. Pencabutan Hak-hak

Jenis akibat hukum ke empat berupa pencabutan hak-hak yang meliputi pencabutan izin, lisensi, atau hak-hak lainnya sebagai akibat dari pelanggaran hukum.

Baca juga: Hukum-hukum tentang Gas dalam Fisika

Itulah contoh akibat hukum yang timbul dari suatu tindakan atau peristiwa yang penting bagi setiap orang untuk memahami dan mempertimbangkan akibat daan juga tindakan yang dilakukan. (ERI)