Konten dari Pengguna

4 Dokumen Wajib sebagai Syarat Nikah di KUA Tahun 2023

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi syarat nikah. Sumber: unsplash.com/Olivia Bauso
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi syarat nikah. Sumber: unsplash.com/Olivia Bauso

Syarat nikah di KUA tahun 2023 mengharuskan calon pengantin untuk melengkapi beberapa dokumen yang bisa diunduh di website resmi Kementerian Agama yang berupa surat pengantar nikah, surat izin orang tua, surat persetujuan calon pengantin, dan surat perohonan kehendak nikah.

Di samping itu, ada kelengkapan data, seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah terakhir calon pengantin, serta pas foto yang harus dilampirkan ketika melakukan pengajuan nikah ke Kantor Urusan Agama.

Dokumen Wajib sebagai Syarat Nikah 2023

ilustrasi syarat nikah. Sumber: unsplash.com/Sandy Millar

Pengajuan menikah ke kantor urusan agama harus dilakukan oleh calon pengantin sendiri tanpa diwakilkan. Dikutip dari tangerang.kemenag.go.id, dokumen yang wajib dibawa sebagai syarat nikah 2023 antara lain.

  1. Surat Pengantar Nikah

  2. Surat Permohonan Kehendak Nikah

  3. Surat Persetujuan Calon Pengantin

  4. Surat Izin Orang Tua

  5. Surat Pernyataan Belum Menikah bagi Calon Pengantin ditandatangani dengan menggunakan materai 10.000

  6. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal Calon Pengantin jika pendaftaran nikah dilakukan diluar KUA asal Calon Pengantin

  7. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Calon Pengantin

  8. Fotokopi KTP Orang Tua/Wali

  9. Fotokopi Akta Kelahiran Calon Pengantin

  10. Fotokopi Ijazah Terakhir Calon Pengantin

  11. Pasfoto 2x3 3 lembar (background biru)

  12. Pasfoto 4x6 2 lembar (background biru)

NB. Poin 1 - 5 bisa didownload di website Kemenag.

Adapun persyaratan khusus untuk calon pengantin yang berada pada kondisi tidak biasa, seperti belum cukup umur maupun yang ingin melakukan poligami, yaitu melengkapi dokumen tambahan berupa:

Baca juga: Mengenal Ciri-Ciri Cowok Salting saat PDKT

  1. Surat Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama jika usia calon pengantin kurang dari 19 tahun

  2. Surat Dispensasi dari camat jika pelaksanaan pernikahan kurang dari 10 hari kerja pada saat pendaftaran

  3. Surat Izin Menikah dari kesatuan bagi TNI/Polri

  4. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

  5. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri dibuat oleh lurah/kepala desa bagi janda/duda ditinggal mati

  6. Bagi warga negara asing harus melampirkan Surat Izin Nikah dari kedutaan yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi

Demikianlah data dan dokumen yang wajib dilengkapi untuk pengajuan syarat nikah terbaru tahun 2023, calon pengantin harus tahu. (IMA)