Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
4 Jenis Talak beserta Contoh Ucapan dan Hukumnya dalam Islam
15 Juni 2023 15:27 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Talak adalah ikrar atau ucapan suami untuk memutuskan hubungan pernikahan dengan istri, yaitu tatkala suami berkata “aku talak kamu,” atau kata-kata sejenis demikian. Adapun jenis talak dalam Islam terbagi menjadi beberapa kategori.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dibagi untuk memudahkan umat muslim dalam memahami syarat-syarat talak. Sebab, dalam Islam talak tak boleh dilakukan secara sembarangan.
Jenis Talak dan Contoh Kata-katanya dalam Islam
Jenis tersebut dibagi berdasarkan boleh dan tidaknya talak tersebut. Sebab, dalam Islam terdapat aturan yang mana talak boleh dilakukan dengan syarat-syarat yang harus dipatuhi.
1. Talak Raj’i
Talak ini biasa disebut juga dengan talak kesatu atau kedua. Dalam masa talak tersebut, suami-istri masih diperkenankan rujuk pada masa iddah istri.
Cara rujuk pada talak jenis ini tak memerlukan mahar ataupun akad. Jadi, cukup rujuk biasa dan langsung bersatu seperti suami-istri pada umumnya.
2. Talak Ba’in
Dikutip dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid (185:2018), talak Ba’in ialah talak ketiga kalinya, atau talak di mana istri sebelum dicampuri, atau talak beserta tebusan istri kepada suami.
ADVERTISEMENT
Terdapat dua jenis talak Ba’in, yakni talak Ba’in Sugra dan Kubra. Untuk talak Sugra, yaitu saat suami menjatuhkan talak satu atau kedua kalinya setelah masa ‘iddah istri. Pada talak ini suami-istri masih boleh rujuk, tapi dengan syarat dengan cara layaknya ketika lamaran.
Sementara talak Kubra adalah ketika suami mentalak ketiga kalinya (talak tiga). Jika talak ini sudah dijatuhkan, maka suami tak boleh lagi rujuk dengan istri, karena itu sudah talak paling akhir.
Bisa rujuk dengan syarat istri harus menikahi laki-laki lain dahulu. Tapi pernikahan istri tersebut tak boleh diniatkan untuk rujuk dengan suami.
3. Talak Sunni
Talak ini merupakan talak yang diperbolehkan. Jenis talak satu ini diberikan pada istri saat istri masih suci dan tidak dicampuri pada saat suci itu.
ADVERTISEMENT
4. Talak Bid’i
Berbeda dengan talak Sunni, talak Bid’i adalah talak yang dilarang. Talak ini adalah talak yang dijatuhkan ketika istri sedang haid atau sedang suci, namun sudah dicampuri pada saat suci itu. Jadi, bisa dikatakan talak itu tidak sah atau tidak berpengaruh apa-apa.
Suatu talak dikatakan sah apabila diucapkan. Itulah sebabnya mengapa terdapat lafazh-lafazh tertentu untuk melakukannya. Kata-kata talak dibagi menjadi dua dalam islam, yakni talak eksplisit dan implisit.
Pertama, lafazh talak eksplisit merupakan kata yang jelas dan dapat langsung dipahami maksudnya. Contoh ucapan dari lafazh eksplisit talak, yaitu:
Kata-kata semacam di atas harus dikatakan secara hati-hati. Sebab, meskipun niatnya bercanda, perkataan itu hukumnya sah dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Kedua, lafazh implisit, yaitu ucapan yang tak dapat dipahami secara langsung, tapi memiliki makna yang sama dengan talak ucapan implisit. Misalnya seperti di bawah ini.
Kata-kata di atas memang tak memakai kata cerai ataupun talak. Tapi makna dari kalimat-kalimat itu mengarah pada keinginan untuk bercerai.
Hukum Talak dalam Syariat Islam
Walaupun dalam agama, talak diperbolehkan, tapi kebolehan tersebut tak lantas dipakai untuk memutuskan hubungan pernikahan seenaknya. Dalam Islam talak dibagi menjadi lima hukum dilihat dari kondisi serta situasinya.
1. Makruh
Talak dikatakan makruh apabila suami mengucapkan talak tanpa hajat yang menuntut perceraian. Jadi, dengan kondisi rumah tangga yang baik-baik saja. Maka talak tersebut hukumnya makruh.
ADVERTISEMENT
2. Haram
Suami haram mengucapkan talak apabila dilakukan tak sesuai syariat. Terdapat dua keadaan di mana suami tak boleh menceraikan istri, yakni saat istri sedang haid atau saat istri sedang suci, tapi sudah digauli tanpa diketahui hamil tidaknya.
Contoh, pada keadaan suami-istri selesai berhubungan intim, tapi tiba-tiba suami menalak istrinya. Maka talak tersebut haram hukumnya.
3. Mubah (Boleh)
Talak dapat berhukum boleh pada keadaan ketika suami diperkenankan menceraikan istrinya. Misalnya ketika suami sudah tak lagi mencintai istrinya atau ketika suami tak suka perangai sang istri.
Saat itu mungkin suami sudah tak sanggup bersabar dengan perilakunya. Maka dalam kasus tersebut hukumnya boleh diceraikan.
4. Sunnah
Talak hukumnya bisa sunnah apabila talak tersebut dengan alasan untuk kebaikan istrinya. Misalnya ketika suami sudah tak lagi mencintai istrinya dan membuat istrinya hanya memperoleh kesengsaraan, maka hukumnya sunnah untuk bercerai.
ADVERTISEMENT
5. Wajib
Talak hukumnya bisa wajib bagi suami, apabila sang suami yang meng-ila’ istrinya (mengucap sumpah tak akan menggauli sang istri lagi) setelah masa empat bulan penangguhannya habis.
Demikianlah jenis talak, contoh lafazh, dan hukumnya dalam syariat Islam . Jadi, bisa disimpulkan bahwa talak tak bisa seenaknya dilakukan serta harus melakukan pada kondisi dan waktu yang tepat. (SLM)