Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
4 Jenis Tarif Pajak yang Berlaku di Indonesia
16 Juni 2023 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada empat jenis tarif pajak yang berlaku di Indonesia. Tarif pajak itu sendiri merupakan dasar pengenaan pajak pada seluruh objek pajak yang menjadi tanggungjawab dari wajib pajak. Umumnya, tarif pajak ditampilkan dalam bentuk presentase yg telah ditetapkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Setiap jenis pajak memiliki tarif pajak yang tidak sama. Dasar pengenaan pajak adalah nilai terhadap bentuk uang yang digunakan. Hal inilah yang menjadi dasar untuk menghitung pajak terutang. Oleh karena itulah, sangat penting bagi wajib pajak intuk mengetahui informasi tentang tarif pajak ini.
Jenis Tarif Pajak
Mengutip buku Hukum Pajak Digital Edisi Youtuber oleh Fauziyah, dkk (2023), jenis tarif pajak yang berlaku di Indonesia ada empat, yakni tarif progresif, tarif proporsional, tarif degresif, dan tarif regresif. Adapun penjelasannya bisa disimak di bawah ini.
1. Tarif Progresif
Tarif progresif merupakan jenis tarif pemungutan pajak yang presentasenya akan naik selaras dengan pemakaian jumlah dasar pengenaan pajaknya. Tarif pajak progresif di Indonesia diterapkan sebagai metode pengenaan pajak penghasilan untuk golongan pribadi atau individu.
ADVERTISEMENT
2. Tarif Proporsional
Tarif proporsional merupakan tarif pajak yang presentasenya permanen dan tidak memiliki perubahan terhadap semua dasar pengenaan pajaknya. Jadi, sebanyak apapun objek pajak yang terkena pajak penghasilan, maka presentasenya tetap stabil.
3. Tarif Degresif
Tarif degresif merupakan tarif pajak yang menjadi kebalikan dari tarif progresif. Presentase tarif pajak ini akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin besar. Contoh tarif pajak degresif, yaitu Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan bangunan, Pajak Kendaraan Bermotor, dan lain-lain.
4. Tarif Regresif
Tarif regresif merupakan tarif yang waktu pemungutannya selalu permanen meskipun tidak melihat jumlah seluruh dasar pengenaan pajaknya.
Dengan begitu, tarif besaran tarif yang dikenakan sama bagi semua wajib pajak. Jadi, tarif pajak ini akan selalu sinkron dengan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Jenis tarif pajak yang disebutkan di atas sangat penting diketahui bagi Warga Negara Indonesia (WNI), terutama yang sudah memikul kewajiban sebagai wajib pajak .
Semoga penjelasan di atas bermanfaat bagi para wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai ketentuannya, ya.(DLA)