4 Jenis Zakat beserta Ketentuannya sesuai Ajaran Islam

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
Konten dari Pengguna
26 Maret 2024 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jenis zakat. Sumber: pexels.com/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jenis zakat. Sumber: pexels.com/Pixabay
ADVERTISEMENT
Membayar zakat adalah rukun Islam ketiga yang berarti umat muslim perlu melakukannya. Terdapat banyak jenis zakat yang perlu dibayarkan oleh umat muslim salah satunya adalah zakat fitrah.
ADVERTISEMENT
Zakat fitrah adalah zakat yang dibayarkan pada bulan Ramadan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengenal macam-macam zakat akan membantu umat muslim agar tidak keliru dalam menghitung dan menyalurkan.

Pengertian dan Jenis Zakat

Ilustrasi jenis zakat. Sumber: pexels.com/Cottonbro Studio
Jika zakat termasuk dalam rukun Islam maka hukum menjalankannya adalah wajib. Mengutip dari buku Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi, Beni Kurniawan, (2008:58), pengertian zakat menurut bahasa adalah kesuburan atau nama.
Sedangkan pengertian zakat menurut syara’ adalah pemberian yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam dari harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nantinya zakat tersebut akan diberikan kepada golongan penerima zakat yang membutuhkan.
Terdapat banyak jenis zakat dalam Islam yang perlu dibayarkan berikut penjelasan selengkapnya.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang dibayarkan setiap bulan Ramadan mulai dari awal Ramadan hingga sebelum melaksanakan salat IdulFitri. Ketentuan pembayaran zakat fitrah bisa langsung ke delapan orang yang termasuk golongan bisa menerima zakat.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, baznas.go.id, besaran zakat fitrah yang dibayarkan pada tahun 2024 adalah mulai dari Rp45.000 hingga Rp55.000. Ketentuan itu setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

2. Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat berikutnya yang dikeluarkan atas kepemilikan semua harta yang didapatkan dengan cara halal. Membayar zakat mal adalah bentuk ibadah yang bisa meningkatkan rasa syukur kepada Allah Swt.
Pada tahun 2024 ini, nisab zakat mal sudah ditentukan yaitu sebesar Rp82.312.725,- atau setiap bulan sebesar Rp6.858.394,-. Dalam persentase, zakat mal dikeluarkan sebesar 2,5% dari semua total kekayaan yang dimiliki.

3. Zakat Reksadana

Berikutnya adalah zakat reksadana yaitu hasil keuntungan yang didapatkan dari investasi. Membayar zakat reksadana tidak hanya mendapatkan rida Allah Swt., melainkan juga mendapatkan pahala.
ADVERTISEMENT
Adapun ketentuan membayar zakat reksadana adalah 85 gram emas atau setara dengan 2.5% yang sudah didapatkan dalam satu tahun hijriah.

4. Zakat Penghasilan

Jenis terakhir adalah zakat penghasilan atau zakat pendapatan yang dikeluarkan dari hasil pekerjaan halal untuk membersihkan harta. Ketentuan dari zakat penghasilan adalah 85 gram atau setara dengan Rp82.312.725.,
Mengetahui apa saja jenis zakat yang perlu dibayarkan umat Islam akan membantu menghitung besaran harta yang perlu dikeluarkan sehingga tidak mengalami masalah dan hidup lebih berkah. (GTA)