Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Konten dari Pengguna
4 Kriteria Gawat Darurat BPJS yang Akan Ditanggung
22 Agustus 2024 13:37 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kriteria gawat darurat BPJS wajib diketahui agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika membutuhkan perawatan. Sakit itu memang tidak enak, tapi karena fasilitas terbatas, ada kriteria yang harus dipenuhi agar pasien yang paling membutuhkan dapat tertolong.
ADVERTISEMENT
Kriteria harus ditentukan karena semua penderita sakit ingin mendapatkan pelayanan segera, tidak peduli apa yang dideritanya. Meski kondisi itu dapat dipahami, namun atas nama kemanusiaan maka yang lebih membutuhkan harus didahulukan.
Ketahui Kriteria Gawat Darurat BPJS
Dikutip dari Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (2018:54), pelayanan darurat diberikan oleh Faskes , baik yang bekerja sama maupun tidak dengan BPJS.
Pelayanan darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien gawat darurat untuk mencegah kematian, keparahan dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.
Penentuan terpenuhi atau tidaknya kriteria tersebut ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Sedangkan penanganan kegawatdaruratannya dilakukan di IGD (Instalasi Gawat Darurat).
ADVERTISEMENT
Sementara, kriteria gawat darurat BPJS menurut buku panduan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Mengancam Nyawa, Membahayakan Diri dan Orang Lain / Lingkungan
Pasien yang masuk ke dalam kriteria ini adalah korban kecelakaan yang parah, orang yang terkena serangan stroke, pasien percobaan bunuh diri dan sebagainya. Pasien yang memiliki kondisi psikologis buruk harus mendapatkan penanganan khusus.
2. Adanya Gangguan pada Jalan Napas, Pernapasan dan Sirkulasi
Penyebab gangguan penapasan bermacam-macam, antara lain karena menderita asma, kanker paru-paru, bronkhitis hingga alergi. Banyak kasus alergi yang mendadak dan berbahaya.
Contohnya kacang, yang merupakan cemilan enak bagi seseorang, dapat menyebabkan orang lain kesulitan bernapas karena alergi.
3. Adanya Penurunan Kesadaran
Ketika seseorang mengalami penurunan kesadaran maka orang tersebut tidak dapat merespon apa pun. Kondisi ini dapat disebabkan oleh kelelahan, overdosis obat-obatan, keracunan dan sebagainya. Dokter akan berusaha mengembalikan kesadarannya.
ADVERTISEMENT
4. Adanya Gangguan Hemodinamik dan/atau Memerlukan Tindakan Segera
Hemodinamik adalah dinamika aliran darah di dalam pembuluh darah. Gangguan hemodinamik dapat menyebabkan gangguan organ atau fungsi organ, antara lain dapat mengakibatkan disfungsi jantung, tekanan darah tinggi dan sesak napas.
Kriteria gawat darurat BPJS dimaksudkan agar pasien yang dalam kondisi kritis dapat tertolong. Pasien yang tidak masuk ke dalam kriteria gawat darurat tetap dapat dilayani BPJS melalui jalur biasa. (lus)