Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Konten dari Pengguna
Fungsi BPJS Ketenagakerjaan bagi Para Karyawan
6 Juli 2023 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap perusahaan atau organisasi manapun harus mendaftarkan karyawannya dalam asuransi, seperti halnya BPJS Ketenagakerjaan. Fungsi BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah untuk melindungi hak-hak karyawan selama bekerja dalam perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam buku Seluk Beluk Perpajakan Indonesia Menuju Uu Cipta Kerja oleh Dra. Mujiyati (2021:176) BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah. Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh perusahaan.
Perusahaan yang mendaftarkan karyawanannya sebagai peserta BPJS, akan menanggung sebagian presentase tarif iuran BPJS Ketenagakerjaan ini. Namun, bagi yang berwirausaha atau tidak bekerja dalam perusahaan, pembayaran iuran dilakukan mandiri.
Fungsi BPJS Ketenagakerjaan
Fungsi BPJS Ketenagakerjaan sendiri sangatlah beragam, terutama bagi karyawan. Program ini tentu membantu para karyawan perusahaan melindungi dan menjaga hak-haknya tersebut. Agar lebih memahami, simak beberapa fungsi BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Fungsi BPJS Ketenagakerjaan yang pertama ialah sebagai jaminan saat terjadi kecelakaan kerja.Jaminan ini hanya berlaku mulai karyawan dalam perjalanan kerja hingga pulang kerja.
ADVERTISEMENT
Dalam program ini, karyawan akan mendapatkan sejumlah santunan uang tunai beserta layanan kesehatan jika menderita penyakit akibat kerja atau mengalami kecelakaan kerja. Terdapat juga beasiswa untuk anak pekerja yang meninggal dunia atau cacat total.
Baca Juga: Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan juga berfungsi sebagai jaminan harI tua. Karyawan akan mendapatkan uang tunai apabila telah berusia 56 tahun, mengalami kecelakaan hingga cacat total, ataupun meninggal dunia.
Sesuai ketentuan, besaran iuran JHT yaitu 5,7 persen dengan 2 persen dibebankan kepada pekerja. Kemudian sisanya, 3,7 persen dari pemberi kerja atau perusahaan.
3. Sebagai Jaminan Pensiun
Meskipun jaminan pensiun terlihat sama dengan jaminan hari tua, namun keduanya berbeda. Pada jaminan pensiun, hanya berlaku bagi kaeyawan yang telah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan selama 15 tahun setara dengan 180 bulan ketika memasuki usia pensiun.
ADVERTISEMENT
Pencairan asuransi umumnya hampir sama dengan regulasi jaminan hari tua, yaitu jika sang pekerja meninggal dunia atau kecelakaaan hingga cacat.
4. Sebagai Jaminan Kematian (JKM)
Fungsi BPJS Ketenagakerjaan yang terakhir ialah sebagai jaminan untuk para karyawan yang meninggal dunia bukan karena faktor bekerja. Santunan yang diberikan kepada ahli waris adalah uang tunai, biaya makan, dan beasiswa jika masih memiliki anak.
Demikianlah penjelasan mengenai fungsi BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan. Semoga bermanfaat.
(NUM)