Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
4 Penerima Zakat Fitrah dalam Agama Islam
26 Maret 2024 13:31 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penerima zakat fitrah dalam agama Islam memiliki syarat dan ketentuan khusus. Hal ini berarti tidak semua orang berhak untuk mendapatkan zakat fitrah tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketentuan penerima zakat telah tercantum dalam Al-Qur'an dan hadis. Zakat adalah sebagian harta yang harus dikeluarkan oleh orang yang memilikinya.
Penerima Zakat Fitrah
Dikutip dari buku Fikih untuk Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah, Hasbiyallah (2008: 41), zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak, pada awal bulan Ramadan sampai menjelang waktu salat Idulfitri dengan ukuran yang ditentukan.
Ukuran zakat fitrah menurut ketentuan dari baznas.go.id adalah berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Adapun jika diuangkan zakat fitrah tersebut setara dengan uang sebesar Rp45.000 per hari atau per jiwa.
Beberapa penerima zakat fitrah dalam agama Islam adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Fakir
Penerima yang pertama adalah fakir. Fakir merupakan kelompok orang yang tidak memiliki harta atau yang memiliki harta namun sangat sedikit. Kelompok orang ini tidak memiliki kemampuan untuk mencari nafkah hidupnya.
Orang-orang yang tergolong fakir biasanya adalah kelompok orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga berhak untuk menerima zakat.
2. Miskin
Penerima zakat selanjutnya adalah kelompok orang yang tergolong miskin. Fakir miskin berarti orang yang tidak punya harta dan tak mampu mencari nafkah tetapi masih memiliki makanan untuk sehari-hari dan pakaian yang memadai.
3. Amil Zakat
Amil adalah orang yang bertugas mengelola pengumpulan dan pembagian zakat, seperti ketua petugas pengumpulan zakat, sekretaris, bendahara, serta petugas lainnya.
Orang-orang yang bertugas dalam pengelolaan zakat tersebut termasuk kelompok orang yang berhak untuk menerima zakat fitrah.
ADVERTISEMENT
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam. Orang-orang dengan kelompok ini perlu dihibur hatinya agar merasa semakin yakin untuk menganut agama Islam. Ada tiga macam yang termasuk dalam jenis mualaf, yaitu:
Sebagian penerima zakat fitrah lainnya ada riqab, gharim, pejuang fi sabilillah, dan ibnu sabil. Kelompok orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut telah tercantum dalam Al-Qur'an dan hadis yang tidak lain merupakan pedoman hidup umat Islam. (MAE)
ADVERTISEMENT