Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
5 Contoh Pelanggaran Norma Hukum di Masyarakat
12 Oktober 2023 16:55 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi contoh pelanggaran norma hukum. Sumber: www.unsplash.com](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hchgzjn2qe0h5rdm2y5td0v2.jpg)
ADVERTISEMENT
Norma hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, salah satu contoh pelanggaran norma hukum adalah pelanggaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Menurut buku Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Laurensius Arliman S. (2015:221), hukum itu merosot atau tidak ada, kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum, seperti pemalsuan ijazah, pembunuhan, korupsi, pungli, penodongan, dan sebagainya.
Contoh Pelanggaran Norma Hukum dan Sanksinya
Norma hukum yang ada pada masyarakat ada yang sudah tercantum di dalam peraturan perundang-undangan dan ada juga yang sudah berlaku di lingkungan masyarakat itu sendiri.
Adanya norma hukum diharapkan setiap anggota masyarakat tidak berlaku seenaknya, sehingga perdamaian dan ketentraman dapat terjaga. Pelanggaran terhadap norma-norma hukum dapat memiliki dampak serius terhadap individu maupun masyarakat secara keseluruhan.
Berikut beberapa contoh pelanggaran norma hukum yang sering terjadi di masyarakat.
1. Pelanggaran Lalu Lintas
Apabila pengendara motor tidak menggunakan helm akan dikenai sanksi atau hukuman yang sudah tercatum di dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291 ayat 1.
ADVERTISEMENT
2. Penyebar Hoaks
Menyebar berita hoaks atau berita bohong merupakan salah satu pelanggaran norma hukum dan sudah tercantum di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang No. 40 Tahun 2008.
3. Tindakan Main Hakim Sendiri
Tindakan main hukum sendiri dapat terkena pidana Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU 1/2023 mengenai penganiayaan.
4. Korupsi
Tindakan ini masuk pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Kekerasan dalam Rumah Tangga
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Masih banyak contoh pelanggaran norma hukum lainnya, dengan sanksi-sanksi norma hukum yang sangat beragam, seperti pemidanaan, denda, maupun hukuman sosial.
Sanksi yang diberlakukan untuk setiap warga negara yang melanggar norma-norma yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menjalankan sanksi juga sebagai kewajiban negara untuk menjaga ketertiban kehidupan masyarakat . (VAN)