5 Contoh Pelanggaran UU ITE yang Dapat Dikenai Sanksi

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

UU ITE adalah kependekan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Contoh pelanggaran UU ITE dapat dikenali dengan menyimak ruang lingkup cyber law yang meliputi pencemaran nama baik, penistaan, hak cipta, dan lain-lain.
Dikutip dari buku Cyber-Law: Quoa Regulasi UU ITE dalam Revolusi Industri 4.0 Menuju Era Society 5.0, Sumiati A. H, dkk (2023:21), munculnya hukum ITE atau cyber law ialah disebabkan akibat subjek hukum yang memanfaatkan internet.
5 Contoh Pelanggaran UU ITE
Pada intinya, UU ITE adalah perangkat hukum yang dijadikan dasar dan peraturan transaksi elektronik. Dalam menganalisis contoh pelanggaran UU ITE, pembahasannya tak dapat lepas dari subjek yang menyangkut prosedural.
Subjek prosedural tersebut adalah seperti penyidikan, pembuktian, pornografi, pencurian lewat internet, dan sebagainya. Berikut di bawah ini beberapa bentuk pelanggaran hukum yang dapat dihukum dengan UU ITE.
1. Menyebarkan Berita Bohong
Maraknya persebaran berita bohong atau hoax sangat meresahkan bagi para netizen Indonesia. Tak jarang ada orang yang termakan berita bohong tanpa mengecek kebenarannya. Hal tersebut tentunya sangat merugikan bagi beberapa pihak tertentu.
Oleh karena itu, sebaiknya para pengguna internet tidak asal menyebarkan berita yang didapat sebelum melakukan riset. Sebab, apabila berita yang disebar tersebut ternyata hoax maka penyebabnya dapat terkena Pasal 45A ayat 1.
Berdasarkan pasal tersebut, orang yang sengaja serta tanpa hak menyebarkan berita menyesatkan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun lamanya. Tak hanya itu, orang tersebut juga harus membayar denda paling banyak Rp1 miliar rupiah.
2. Ujaran Kebencian
Contoh dari pelanggaran UU ITE yang kedua adalah ujaran kebencian. Kini telah banyak oknum-oknum pengguna internet yang mengeluarkan ujaran kebencian dan menganggap remeh tindakannya tersebut.
Padahal perbuatannya tersebut termasuk dalam tindak pidana yang berdasarkan Pasal 45A ayat 2 dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar pula.
3. Teror Online
Teror ialah sebuah usaha untuk menciptakan kecemasan serta ketakutan pada korbannya. Pada dunia maya, biasanya teror hadir dalam bentuk telepon tak jelas, spam chat, pengiriman gambar tak senonoh, dan sebagainya.
Pelaku teror online ini hukumannya telah diatur dalam Pasal 45B, yaitu pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak sebesar Rp750 juta rupiah. Hukuman ini diberikan untuk memberikan efek jera pada pelaku.
4. Judi Online
Judi termasuk tindakan dilarang oleh negara. Itulah sebabnya, judi online yang kini mulai marak juga bisa memperoleh sanksi. Hukum dari tindakan ini telah diatur dalam Pasal 45 ayat 2, yakni penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
5. Pencemaran Nama Baik
Belakangan ini, telah marak kasus pencemaran nama baik berseliweran di media sosial. Rupanya tindakan ini juga diatur oleh negara dalam Pasal 45 ayat 3.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa orang yang sengaja mendistribusikan informasi yang bermuatan penghinaan serta pencemaran nama baik dapat dihukum. Hukumannya maksimal empat tahun penjara dan paling banyak denda Rp750 juta.
Baca Juga: Prinsip-prinsip HAKI dalam Hukum Indonesia
Itulah tadi beberapa pemaparan mengenai contoh pelanggaran UU ITE yang dapat dikenai hukuman. Dengan penjelasan di atas, diharapkan siapapun terus berhati-hati atas tindakannya agar tak terjerat sanksi pelanggaran hukum yang satu ini. (SLM)
