Konten dari Pengguna

5 Fungsi Direktur dan Dewan Direksi dalam Sebuah Perusahaan

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Fungsi Direktur. Sumber: Pixabay/aathif_aarifeen
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fungsi Direktur. Sumber: Pixabay/aathif_aarifeen

Masih banyak orang yang belum memahami dengan jelas seperti apa fungsi direktur dan dewan direksi. Padahal kedua jabatan tersebut sudah akrab di telinga berbagai kalangan, terutama bagi orang yang bekerja dalam perusahaan.

Baik direktur maupun dewan direksi kerap kali memiliki wewenang yang tidak semua karyawan lain miliki. Umumnya kedua jabatan ini berada di level tinggi dalam struktur organisasi sebuah perusahaan.

5 Fungsi Direktur dan Dewan Direksi

Ilustrasi Fungsi Direktur. Sumber: Pixabay/StartupStockPhotos

Menurut laman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kbbi.web.id, direktur diartikan sebagai pemimpin tertinggi dalam suatu perusahaan. Sedangkan direksi adalah dewan pengurus atau dewan pimpinan perusahaan, bank, yayasan, dan sebagainya.

Dikutip dari Buku Ajar Kepemimpinan, Al Amin dkk. (2023:3-4), direktur merupakan pimpinan yang membawahi manajer-manajer yang memimpin divisi operasional di sebuah perusahaan.

Sedangkan dewan direksi merupakan jabatan pimpinan yang memiliki kendali secara penuh terhadap pengembangan perusahaan.

Berdasarkan pengertian di atas, terlihat bahwa secara struktur dewan direksi berada di level yang lebih tinggi dari direktur. Hal ini karena dewan direksi merupakan kumpulan dari beberapa direktur. Umumnya dewan direksi terdiri dari 1 orang direktur utama, 3 orang wakil direktur, dan 6 orang direktur.

Agar lebih memahami jabatan direktur di dalam perusahaan, simak fungsi direktur sebagai berikut:

  1. Melakukan pengawasan terhadap kegiatan dari manajer secara berkala.

  2. Menentukan standar prosedur kerja berupa tugas dan wewenang manajer sesuai dengan divisi yang dipimpinnya.

  3. Mengelola bisnis dan menyusun strategi bisnis demi kemajuan perusahaan.

  4. Melakukan evaluasi terhadap kinerja karyawan di perusahaan.

  5. Menjalankan kepengurusan sesuai dengan kebijakan yang sudah ditetapkan dalam UU Perseroan Terbatas dan anggaran dasar di perusahaan.

5 Fungsi Dewan Direksi

Berbeda dengan direktur, berikut ini fungsi dari dewan direksi yaitu:

  1. Mewakili para pemegang saham sehingga bertindak atas kepentingan perusahaan yang akan menghasilkan profit bagi perusahaan.

  2. Memimpin dan mengurus perusahaan dengan menentukan kebijakan sesuai dengan kepentingan dan tujuan perusahaan.

  3. Mewakili setiap jaringan untuk mendukung para eksekutif dan tim dewan direksi.

  4. Bertanggung jawab atas segala pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan.

  5. Membuat, memberikan pertanggungjawaban, serta menjelaskan segala keterangan mengenai keadaan dan jalannya perusahaan kepaa para pemegang saham dalam bentuk laporan tahunan.

Baca juga: Tugas Direktur Utama sebagai Pemimpin Tertinggi di Perusahaan

Demikian penjelasan mengenai 5 fungsi direktur dan dewan direksi dalam sebuah perusahaan. Semoga ulasan ini dapat menambah wawasan sekaligus dapat mengetahui perbedaan dari kedua jabatan tersebut. (YAS)