Konten dari Pengguna

5 Jenis Kekayaan Intelektual yang Harus Diketahui

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
23 Agustus 2024 16:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Jenis kekayaan intelektual. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jenis kekayaan intelektual. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kekayaan intelektual ialah pengakuan pada seseorang atau badan hukum terhadap penciptaan karya intelektual. Jadi, kekayaan intelektual tersebut adalah jenis kekayaan yang diakui dan dilindungi. Jenis kekayaan intelektual ini ada banyak dan beragam.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar, Dr. Yoyo Arifardhani, S.H., M.M., LL.M. (2020:1), lahirnya istilah kekayaan intelektual ini tidak terlepas dari tiga cabang utamanya, yakni merek, hak cipta, dan paten.

5 Jenis Kekayaan Intelektual

Gambar Jenis kekayaan intelektual. Sumber: pexels.com
Kekayaan intelektual adalah suatu benda yang sumbernya dari hasil kerja otak dan hasil kerja rasio. Hasil kerja ini berasal dari pekerjaan rasio penalaran manusia, di sisi lain juga merupakan hasil kerja emosional.
Hasil kerja otak tersebut dirumuskan sebagai suatu karya intelektual sehingga melahirkan produk tertentu, yaitu benda yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan hajat hidup manusia.
Jenis kekayaan intelektual ini terbagi berdasarkan hak-hak yang melindunginya. Adapun berikut beberapa jenisnya.

1. Paten

Salah satu dari jenis-jenis kekayaan intelektual adalah paten. Paten adalah kekayaan intelektual yang berupa benda di bidang teknologi. Kekayaan intelektual jenis paten ini diberikan hak eksklusif oleh pemerintah eksklusif oleh pemerintah pada inventor atas invensinya.
ADVERTISEMENT
Para inventor yang memiliki hak paten ini diberikan kebebasan dalam memberikan persetujuan pada pihak lain untuk memakai invensinya. Selain itu, inventor juga memiliki hak atas produk, proses, maupun penyempurnaan dan pengembangan produknya.

2. Merek

Merek merupakan tanda yang ditampilkan dalam bentuk gambar atau grafis berupa logo, nama, kata, angka, susunan warna, suara, dan sebagainya. Merek tersebut dipakai untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum pada kegiatan perdagangan.
Pada intinya, diartikan sebagai suatu unsur pembeda yang berfungsi dalam membedakan jasa atau barang yang diproduksi dengan hasil produksi pihak lain. Dengan adanya merek, produsen akan mendapatkan manfaat berupa tanda pengenal, promosi, dan lainnya.

3. Desain Industri

Desain industri merupakan suatu bentuk kreativitas, konfigurasi, atau komposisi warna atau garis, atau garis dan warna, atau gabungan dari semuanya. Desain industri ini dapat didaftarkan untuk memiliki hak kekayaan intelektual dengan dua syarat.
ADVERTISEMENT
Syarat yang pertama adalah mempunyai nilai novelty atau kebaruan dengan catatan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran bahwa desain tersebut tak sama dengan desain industri yang telah ada sebelumnya.
Syarat kedua, yaitu harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang secara otomatis ada berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Berdasarkan pasal 40 UU hak cipta, berikut karya yang bisa dilindungi hak cipta.

5. Rahasia Dagang

Rahasia dagang adalah informasi yang tak bisa diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi. Rahasia dagang bisa mendapatkan perlindungan apabila informasi bersifat memiliki nilai ekonomi, rahasia, serta dijaga kerahasiaannya.
ADVERTISEMENT
Demikian berapa Informasi mengenai sebagai jenis kekayaan intelektual. Kesimpulannya, kekayaan intelektual terdiri dari hak paten, merek, desain industri, hak cipta, dan rahasia dagang. (SLM)