Konten dari Pengguna

Mengenal Sifat dan Contoh Hak Cipta sebagai Kekayaan Intelektual

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Contoh Hak Cipta. Sumber: Unsplash/Markus Winkler
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Contoh Hak Cipta. Sumber: Unsplash/Markus Winkler

Terdapat berbagai contoh hak cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Hal ini karena hak cipta adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang menjadi salah satu basis penting dari ekonomi kreatif nasional.

Setiap contoh hak cipta dapat dilindungi oleh negara melalui suatu hak cipta. Adapun perlindungan hak cipta mempunyai masa berlaku yang berbeda-beda, tergantung dari jenis ciptaan dan hak ekslusif yang dipunya.

Mengenal Sifat Hak Cipta

Ilustrasi Contoh Hak Cipta. Sumber: Unsplash/cdd20

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, dgip.go.id mendefinisikan hak cipta sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hak cipta juga merupakan salah satu bagian dari hak milik yang bersifat abstrak. Artinya, hak cipta adalah penguasaan atas hasil kemampuan kerja dari suatu gagasan dan hasil olah pikir.

Menurut Margono yang dikutip dari buku Perlindungan Hak Cipta Lagu Komersil, Triatmojo dkk. (2021:29-30), hak cipta memiliki sifat sebagai berikut.

1. Hak Eksklusif

Hak cipta merupakan hak eksklusif, artinya bahwa hak cipta hanya diberikan kepada pencipta atau pemegang hak ciptanya. Orang lain tidak bisa memanfaatkannya atau tidak boleh menggunakannya kecuali atas izin dari pencipta atau orang yang menerima hak dari pencipta tersebut.

2. Berkaitan dengan Kepentingan Umum

Hak cipta atas suatu karya cipta dibatasi penggunaannya demi kepentingan umum, sehingga ada keseimbangan yang harmonis antara kepentingan pribadi dengan kepentingan publik.

3. Dapat Beralih dan Dialihkan

Hak cipta dapat dipindahkan haknya, baik sebagian maupun keseluruhan. Pengalihan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu transfer dan assignment.

Transfer adalah pengalihan hak cipta berupa pelepasan hak kepada orang lain. Sedangkan assignment merupakan pengalihan hak cipta dari satu pihak kepada pihak lain yang berwujud pemberian izin atau persetujuan atas pemanfaatan hak cipta dalam jangka waktu tertentu.

4. Dapat Diperinci

Praktik-praktik penerapan hak cipta dapat dibatasi oleh hal-hal yang lebih rinci, seperti waktu, geografis, dan jumlah.

Baca juga: Apa Dasar Hukum Utama Hak Cipta di Indonesia? Ini Penjelasannya

Contoh Hak Cipta

Ilustrasi Contoh Hak Cipta. Sumber: Unsplash/umberto

Seluruh sifat hak cipta di atas dapat diterapkan pada contoh-contoh hak cipta yang dapat dilindungi. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI merincikan contoh hak cipta yang dapat dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta sebagai berikut.

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.

  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.

  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.

  6. Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, gambar, dan seni terapan.

  7. Arsitektur.

  8. Peta.

  9. Seni batik.

  10. Fotografi.

  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Demikian ulasan mengenai sifat dan contoh hak cipta sebagai kekayaan intelektual. Setelah membaca penjelasan di atas, diharapkan agar dapat meminimalisir pelanggaran hak cipta dengan menghargai karya serta izin dalam menggunakan setiap karya apapun bentuknya. (YAS)