Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
5 Jenis Sertifikat Tanah beserta Fungsinya yang Wajib Diketahui
6 September 2023 16:29 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sertifikat tanah adalah salinan buku tanah dan surat ukurnya yang telah ditetapkan dengan peraturan Menteri. Jenis sertifikat tanah di antaranya, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikat hak pakai, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Surat sertifikat tanah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang merupakan dokumen negara yang penting untuk dimiliki. Sertifikat ini merupakan bukti otentik kepemilikan dan hak seseorang atas suatu tanah atau lahan, dengan status hukum yang jelas.
Fungsi Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah berfungsi sebagai surat tanda bukti yang berisi tentang data fisik dan yuridis suatu lahan. Sepanjang data fisik dan yuridisnya sesuai dengan surat ukur dan buku tanah, maka sertifikat tanah tersebut dinyatakan sah.
Dikutip dalam buku Panduan Kepemilikan Tanah: Problematika Sertifikasi Tanah Secara Sporadik, Imron Chumaidi (2022:3), adanya sertifikat tanah menyebabkan seseorang akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum dari negara terhadap gangguan pihak lain. Sertifikat ini memiliki fungsi di antaranya, yaitu sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Jenis Sertifikat Tanah
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis sertifikat tanah yang dapat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut jenis sertifikat tanah beserta penjelasannya.
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik atau disingkat SHM adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut.
Jenis surat tanah yang satu ini merupakan sertifikat tertinggi dan paling kuat di mata hukum. Selain itu, sertifikat ini juga sangat disenangi pihak bank dan bisa jadi jaminan kuat untuk pengajuan kredit.
2. Sertifikat Hak Pakai
Sertifikat hak pakai adalah sertifikat yang melegalkan pemanfaatan properti sesuai dengan karakteristik hak pakai. Objek dari sertifikat hak pakai dapat berupa tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.
ADVERTISEMENT
Meskipun mirip dengan sewa-menyewa, tetapi kategori sertifikat ini nyatanya berbeda. Hak pakai diberikan selama jangka waktu tertentu dan tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur pemerasan.
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan atau sering dikenal sebagai SHGB adalah jenis sertifikat yang pemegangnya berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan.
Pemberian hak tersebut juga dibatasi jangka waktu tertentu, biasanya sertifikat hak guna bangunan akan habis selama 30 tahun. Jika jangka waktu pemberian haknya habis, maka dapat diperpanjang kembali untuk waktu 20 tahun ke depan.
4. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
Jenis sertifikat tanah ini diberikan oleh pemerintah bagi individu ataupun badan usaha untuk mengelola sebidang tanah dengan tujuan tertentu, seperti peternakan, perikanan, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Luas tanah yang dapat dijadikan sebagai HGU minimal 5 hektar dan maksimal 25 hektare. Untuk jangka waktu penggunaan HGU maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 25 tahun.
5. Sertifikat Tanah Berbentuk Girik
Girik adalah bukti surat pembayaran pajak atas lahan, yang menjadi bahwa seseorang telah menguasai sebidang lahan. Lahan dengan status girik adalah lahan bekas hak milik adat, yang belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dibanding jenis sertifikat tanah lainnya, status hukum girik tergolong cukup rendah. Apabila tertarik membeli tanah girik, pastikan nama yang tertera pada dokumen girik serupa dengan yang tertera pada akta jual beli. Hal ini menghindari konflik yang terjadi di masa depan.
ADVERTISEMENT
Jenis sertifikat tanah salah satunya, yaitu sertifikat hak milik (SHM). Sertifikat ini sangat penting untuk dimiliki karena, jika sertifikat tanah tidak ada, bisa-bisa suatu saat tanah yang di tinggali diklaim sebagai milik orang lain. (MRZ)