Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
5 Jenis SIM beserta Syarat yang Berlaku di Indonesia
13 Agustus 2023 18:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada banyak jenis SIM yang berlaku di Indonesia dan menjadi bukti bahwa seseorang tersebut bisa mengemudi. SIM berlaku untuk berbagai kendaraan, seperti motor, mobil, dan truk. Tentunya ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan SIM.
ADVERTISEMENT
Perihal Surat Izin Mengemudi ini juga sudah diatur dalam peraturan bahwa seseorang yang tidak memiliki SIM namun tetap mengemudi akan dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut berupa kurungan penjara maksimal 3 bulan dan denda maksimal 1 juta rupiah.
Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia
Mengutip dari buku Buku Pintar Seri Senior, H.M. Iwan Gayo, (hal 374), bahwa terdapat beberapa jenis SIM yang digunakan di Indonesia, yaitu sebagai berikut.
1. SIM A
SIM A adalah surat keterangan yang harus dimiliki oleh pengemudi kendaraan dengan berat 200 kg ke bawah.
2. SIM B1
Adapun SIM B1 adalah surat keterangan yang berlaku bagi pengemudi dengan kendaraan seberat 2.000 kg atau lebih.
3. SIM B2
SIM B2 adalah salah satu dari jenis-jenis surat mengemudi yang dimiliki oleh pengemudi kendaraan seberat 2 ton ke atas. Ukuran kendaraan ini sudah termasuk dengan kendaraan gandengan.
ADVERTISEMENT
4. SIM C
Untuk pengendara motor yang sudah mencukup persyaratan pengajuan SIM bisa mendapatkan SIM C.
5. SIM Kendaraan Jenis IV
Khusus untuk kendaraan jenis IV akan mendapatkan SIM A khusus untuk kendaraan angkutan umum yang sudah ditunjuk langsung oleh pemerintah. Contoh kendaraannya bisa helicak, mobet, bajaj, dan sebagainya.
Persyaratan untuk Mendapatkan SIM
Persyaratan setiap jenis surat mengemudi berbeda-beda. Penting untuk mengetahui persyaratan di bawah ini sebelum mendaftarkan diri.
1. SIM A
2. SIM B1
3. SIM C
ADVERTISEMENT
4. SIM Kendaraan Khusus
Ada lagi jenis SIM lain yang terdapat di Indonesia , yaitu SIM internasional. Akan tetapi, hanya bisa digunakan di beberapa negara saja, seperti Brunei Darussalam, Vietnam, Kamboja, Filipina, Thailand, Singapura, Myanmar, dan Laos. (GTA)