Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Membuat SIM 2023, Syarat, serta Biaya yang Harus Dikeluarkan
2 Agustus 2023 10:00 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengendara. Cara membuat SIM 2023 dilakukan secara offline maupun online tanpa perlu antre.
ADVERTISEMENT
Ujian teori SIM pun dapat dilakukan dari rumah melalui online. Jadi, masyarakat hanya perlu menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan dan memilih jadwal kedatangan ke Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) untuk melakukan ujian praktik.
Lantas, bagaimana cara membuat SIM 2023 untuk SIM A dan SIM C? Apa saja dokumen persyaratan yang dibutuhkan? Berikut informasi selengkapnya.
Jenis-Jenis SIM
Mengutip laman resmi POLRI, ada beberapa jenis SIM yang perlu diketahui sebelum Anda memutuskan untuk membuatnya. Sebab, setiap golongan SIM diperuntukkan bagi jenis kendaraan yang berbeda, yaitu:
ADVERTISEMENT
Apa Saja Syarat Pembuatan SIM A?
Merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut syarat membuat SIM A:
Syarat Membuat SIM C
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM C, persyaratannya tidak jauh berbeda dengan pembuatan SIM A, yaitu:
ADVERTISEMENT
Baca juga: Cara Urus SIM Hilang beserta Persyaratannya
Cara Membuat SIM 2023 Offline
Cara membuat SIM 2023 dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi Kantor SATPAS terdekat. Namun, langkah langkah membuat SIM secara offline tergantung pada jenis SIM yang diinginkan.
Apakah bisa bikin SIM di Samsat Keliling? Jawabannya adalah tidak bisa, sebab Samsat keliling merupakan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Sedangkan, untuk pengurusan SIM dilakukan di Satpas Keliling atau unit pelayanan SIM Keliling. Namun, Satpas Keliling hanya melayani perpanjangan SIM saja, bukan pembuatan SIM baru.
Cara Membuat SIM A Offline
ADVERTISEMENT
Cara Membuat SIM C Offline
Cara Membuat SIM 2023 Online
Pembuatan SIM pada tahun 2023 juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
Pembuatan SIM 2023 secara resmi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau mendatangi kantor SATPAS. Masyarakat tidak disarankan untuk membuat SIM melalui perantara lain atau SIM nembak karena dianggap ilegal.
ADVERTISEMENT
Berapa Biaya Bikin SIM 2023?
Biaya pembuatan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut besaran biayanya sesuai jenis SIM:
Apa Saja Syarat Perpanjang SIM C 2023?
Perpanjangan SIM C juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut persyaratan yang dibutuhkan:
ADVERTISEMENT
(ADS)