Cara Membuat SIM 2023, Syarat, serta Biaya yang Harus Dikeluarkan
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengendara. Cara membuat SIM 2023 dilakukan secara offline maupun online tanpa perlu antre.
Ujian teori SIM pun dapat dilakukan dari rumah melalui online. Jadi, masyarakat hanya perlu menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan dan memilih jadwal kedatangan ke Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) untuk melakukan ujian praktik.
Lantas, bagaimana cara membuat SIM 2023 untuk SIM A dan SIM C? Apa saja dokumen persyaratan yang dibutuhkan? Berikut informasi selengkapnya.
Jenis-Jenis SIM
Mengutip laman resmi POLRI, ada beberapa jenis SIM yang perlu diketahui sebelum Anda memutuskan untuk membuatnya. Sebab, setiap golongan SIM diperuntukkan bagi jenis kendaraan yang berbeda, yaitu:
SIM A: Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan berat maksimal 3.500 kg.
SIM B I: Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang dengan berat maksimal 3.500 kg.
SIM B I1: Untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan kereta tempelan atau gandengan berat yang memiliki berat maksimal 1.000 kg.
SIM C: Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 km per jam.
SIM D: Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan maksimal 40 km per jam.
Baca juga: Cara Buat SIM untuk Disabilitas dan Syarat Pembuatannya
Apa Saja Syarat Pembuatan SIM A?
Merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut syarat membuat SIM A:
Minimal berusia 17 tahun
Sehat jasmani (penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik) dan rohani (kemampuan kognitif, psikomotorik, kepribadian)
Fotokopi KTP
Membawa pas foto
Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
Syarat Membuat SIM C
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM C, persyaratannya tidak jauh berbeda dengan pembuatan SIM A, yaitu:
Minimal berusia 17 tahun
Sehat jasmani dan rohani
Fotokopi KTP
Membawa pas foto
Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
Baca juga: Cara Urus SIM Hilang beserta Persyaratannya
Cara Membuat SIM 2023 Offline
Cara membuat SIM 2023 dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi Kantor SATPAS terdekat. Namun, langkah langkah membuat SIM secara offline tergantung pada jenis SIM yang diinginkan.
Apakah bisa bikin SIM di Samsat Keliling? Jawabannya adalah tidak bisa, sebab Samsat keliling merupakan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Sedangkan, untuk pengurusan SIM dilakukan di Satpas Keliling atau unit pelayanan SIM Keliling. Namun, Satpas Keliling hanya melayani perpanjangan SIM saja, bukan pembuatan SIM baru.
Cara Membuat SIM A Offline
Kunjungi kantor SATPAS terdekat, lalu sampaikan maksud kedatangan untuk membuat SIM
Lengkapi formulir permohonan pembuatan SIM yang disediakan
Menyerahkan uang untuk asuransi dan tes kesehatan fisik
Ikuti tes kesehatan dan psikologi
Ikuti ujian teori
Ikuti ujian praktik
Melakukan perekaman biometrik, tanda tangan digital, dan foto diri SIM A
Cara Membuat SIM C Offline
Kunjungi kantor SATPAS terdekat, lalu sampaikan maksud kedatangan untuk membuat SIM
Lengkapi formulir permohonan pembuatan SIM yang disediakan
Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
Ikuti ujian teori sesuai jadwal
Ikuti ujian praktik sesuai jenis SIM yang ingin dibuat
Jika lulus ujian teori dan praktik, petugas akan memanggil untuk proses pembuatan SIM
Cara Membuat SIM 2023 Online
Pembuatan SIM pada tahun 2023 juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
Cara Membuat SIM 2023 Online
Simak langkah-langkah membuat SIM online berikut ini:
1. Registrasi
Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di handphone, kemudian registrasi menggunakan nomor HP yang aktif.
2. Pilih menu SIM Nasional
Pada halaman depan aplikasi, pilih menu “SIM Nasional”, kemudian klik “Lengkapi Data”.
3. Isi data yang diminta
Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan berupa NIK, nama lengkap, dan alamat email yang aktif.
4. Verifikasi e-KTP
Lakukan verifikasi e-KTP dengan mengikuti panduan yang tertera pada aplikasi.
5. Buat SIM baru
Setelah melakukan verifikasi, kembali ke halaman depan aplikasi, lalu pilih menu “SIM” dan klik “SIM Baru”. Kemudian, ikuti instruksi yang ditampilkan.
6. Selesaikan proses pembayaran
Lakukan pembayaran sesuai biaya pembuatan SIM yang harus dikeluarkan. Pastikan proses pembayaran tersebut berlangsung secara lancar dan tuntas.
7. Ujian teori dan tes psikologi
Lakukan ujian teori serta tes psikologi sesuai arahan yang diinstruksikan pada aplikasi.
8. Ujian praktik
Jika lulus ujian, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih. Lalu, ikuti ujian berdasarkan jadwal tersebut.
9. Ambil SIM
Setelah dinyatakan lulus, SIM dapat langsung diambil di SATPAS yang menjadi lokasi ujian praktik.
Pembuatan SIM 2023 secara resmi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau mendatangi kantor SATPAS. Masyarakat tidak disarankan untuk membuat SIM melalui perantara lain atau SIM nembak karena dianggap ilegal.
Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional beserta Persyaratannya
Berapa Biaya Bikin SIM 2023?
Biaya pembuatan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut besaran biayanya sesuai jenis SIM:
SIM A: Rp120.000
SIM B I: Rp120.000
SIM B II: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
SIM C I: Rp100.000
SIM D: Rp50.000
SIM internasional: Rp250.000
Apa Saja Syarat Perpanjang SIM C 2023?
Perpanjangan SIM C juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut persyaratan yang dibutuhkan:
Foto fisik e-KTP
Foto fisik SIM
Foto tanda tangan di atas kertas putih
Pas foto berlatar belakang biru dengan resolusi 480x640 pixel dan sesuai ketentuan
(ADS)

