Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Urus SIM Hilang beserta Persyaratannya
23 Juni 2023 18:53 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kehilangan SIM atau Surat Izin Mengemudi menjadi situasi yang merepotkan dan mengecewakan. Akan tetapi, tidak perlu khawatir karena terdapat cara urus SIM hilang yang dapat dilakukan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari digitalkorlantas.id, terdapat beberapa cara mengurus SIM yang hilang beserta persyaratannya. Dengan begitu, pengendara tidak perlu panik berlebihan apabila tidak menemukan SIM yang hilang.
Cara Urus SIM Hilang
SIM yang hilang dapat menjadi kendala khususnya bagi pengendara yang berlalu lalang di jalan. Maka, pengendara dapat melakukan langkah cara urus SIM hilang berikut saat mengalami hal tersebut.
1. Melaporkan Kehilangan kepada Pihak Berwenang
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan SIM kepada pihak berwenang, seperti Kepolisian Daerah (Polda) setempat. Hal ini perlu dilakukan setelah mencari tetapi tidak kunjung ditemukan.
Mengunjungi kantor polisi terdekat dan memberikan informasi yang diperlukan seperti identitas diri dan detail SIM yang hilang adalah langkah kedua. Hal ini memudahkan petugas dalam memberikan petunjuk selanjutnya.
ADVERTISEMENT
2. Mempersiapkan Dokumen yang Diperlukan
Selanjutnya, pengendara perlu menyiapkan beberapa dokumen yang akan digunakan untuk mengurus SIM yang hilang. Cara urus SIM hilang ini memerlukan beberapa dokumen.
Dokumen-dokumen ini akan digunakan sebagai bukti identitas dan keabsahan saat mengajukan permohonan penggantian SIM. Keberadaan dokumen menjadi hal yang wajib dipatuhi oleh siapa pun.
3. Mengunjungi Satuan Lalu Lintas Polres
Setelah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, maka dapat mengunjungi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres setempat untuk mengajukan permohonan penggantian SIM. Biasanya, ada formulir khusus yang perlu dilengkapi.
Pengendara perlu memastikan bahwa sudah mengisi formulir dengan cermat dan memberikan informasi yang akurat. Hal ini untuk memudahkan proses pembuatan SIM yang baru.
4. Membayar Biaya Administrasi
Sebagai bagian dari proses penggantian SIM, pengendara akan diminta untuk membayar biaya administrasi. Pengendara perlu mengetahui jumlah biaya yang harus dibayarkan dan menyiapkan uang dalam jumlah yang tepat.
ADVERTISEMENT
Biasanya, biaya administrasi ini dapat dibayarkan di kantor Satlantas atau melalui mekanisme pembayaran yang ditentukan. Biaya ini pun bergantung pada masing-masing pelayanan.
5. Mengambil Foto dan Sidak Jari
Langkah terakhir dalam proses penggantian SIM adalah pengambilan foto dan sidik jari. Ini dilakukan untuk memastikan data dan identitas yang terhubung dengan SIM baru.
Pengendara cukup mengikuti petunjuk dari petugas yang bertugas. kemudian, perlu memastikan foto dan sidik jari diambil dengan jelas dan benar.
Persyaratan yang Diperlukan
Terdapat beberapa persyaratan yang diperlukan, di antaranya sebagai berikut.
Dengan memahami langkah-langkah yang diperlukan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, pengendara dapat mengurus SIM hilang dengan lancar dan mendapatkan SIM pengganti yang sah.
Cara urus SIM hilang merupakan tindakan yang perlu diambil dengan segera. Pengendara tidak dapat membiarkan kehilangan SIM yang dapat menghambat aktivitas dalam mengemudi secara legal. (aww)
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini