Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
5 Syarat Foto Nikah dan Ketentuannya
16 Juli 2023 19:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Syarat foto nikah wajib diketahui oleh pasangan yang akan menikah. Foto nikah akan tercantum dalam buku nikah dan harus mengikuti ketentuan dari Kementerian Agama RI. Oleh karena itu, foto yang diambil tidak boleh sembarangan.
ADVERTISEMENT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk foto nikah antara lain ukuran foto, latar belakang foto, serta pakaian yang dikenakan saat berfoto. Pakaian yang dikenakan harus formal dan rapi. Setelah semua syarat foto dipenuhi maka calon pengantin siap mengurus dokumen yang dibutuhkan.
Syarat Foto Nikah dan Ketentuannya
Foto adalah salah satu syarat penting untuk berbagai dokumen. KTP, ijazah, dan buku nikah adalah contoh dokumen yang memerlukan foto formal. Foto nikah diperlukan untuk buku nikah dan perlu dipersiapkan oleh pasangan pengantin yang akan menikah. Berikut ini syarat foto nikah berdasarkan situs sulsel.kemenag.go.id.
Menggunakan Pakaian Formal
Syarat pertama adalah menggunakan pakaian formal dan rapi. Diwajibkan memakai kemeja saat berfoto untuk buku nikah. Untuk wanita yang mengenakan hijab, maka model hijab juga perlu diperhatikan, pastikan model hijab tidak menutupi wajah.
ADVERTISEMENT
Warna Pakaian
Sebenarnya tidak ada ketentuan warna pakaian apa yang harus dikenakan untuk foto nikah, namun usahakan memakai warna pakaian yang berbeda dengan latar belakang foto di studio. Umumnya banyak yang mengenakan pakaian berwarna putih saat mengambil foto nikah.
Latar Belakang Biru
Latar belakang yang ditentukan untuk foto nikah adalah warna biru. Hal tersebut berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia yang merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 1954.
Ukuran Foto
Seperti halnya foto formal lainnya, foto nikah juga memiliki ketentuan ukuran yang harus dipenuhi. Kementerian Agama telah menentukan ukuran foto nikah yang harus diserahkan pada KUA, yaitu ukuran 2x3 dan 4x6 dengan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Tampilan Foto
Foto buku nikah juga diwajibkan untuk melihat ke arah depan dengan posisi tangan lurus ke bawah. Pandangan tidak boleh menunduk atau melihat ke samping.
Bagi wanita yang tidak berhijab pastikan rambut diuraikan ke belakang agar kedua telinga terlihat. Pastikan rambut atau poni tidak ada yang terurai di depan wajah. Untuk pria, pastikan rambut rapi dan tidak ada rambut atau pini terurai di depan.
Demikian syarat foto nikah yang harus dipenuh pasangan pengantin yang akan menikah. Semoga ulasan di atas bisa membantu calon pengantin dalam mempersiapkan berbagai kelengkapan dokumen agar pernikahan bisa berjalan lancar. (IND)