5 Warna Surat Tilang Kendaraan di Indonesia dan Artinya

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengguna mobil dan motor yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya dapat dikenai tilang oleh polisi. Saat menilang, polisi wajib menjelaskan kesalahan yang dilakukan pengendara, termasuk arti sdari setiap warna surat tilang.
Terdapat lima jenis surat tilang dengan warna berbeda, yaitu biru, merah, hijau, putih, dan kuning. Setiap warna memiliki makna tersendiri, mencerminkan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari kesalahan ringan hingga berat.
Warna Surat Tilang Kendaraan
Banyak pengendara yang tidak tahu arti warna surat tilang kendaraan di Indonesia sehingga bingung harus bersikap seperti apa. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai jenis-jenis surat tilang berdasarkan warnanya.
1. Warna Biru
Jika ada pengendara yang diberikan surat tilang berwarna biru artinya melakukan pelanggaran lalu lintas. Pengendara bisa langsung membayar denda ke bank BRI yang bekerja sama dengan petugas kepolisian.
Cara ini sangat praktis apabila pengendara tersebut tidak memiliki waktu untuk datang ke pengadilan.
2. Warna Hijau
Lantas apa arti surat tilang warna hijau? Surat tilang ini tidak diberikan kepada pelanggar melainkan diberikan ke pengadilan oleh polisi untuk memulai proses sidang. Tujuannya agar pengadilan memiliki dokumen arsip terkait pelanggaran lalu lintas.
3. Warna Putih
Surat tilang warna putih diberikan kepada pihak kejaksaan sebagai arsip lembaga tersebut. Tujuannya agar kejaksaan mudah menentukan jenis hukuman yang diberikan kepada pelanggar.
4. Warna Kuning
Sedangkan surat tilang warna kuning adalah dokumen arsip bagi pihak kepolisian untuk melengkapi laporan administrasi. Surat tilang warna kuning tidak bisa dijadikan bahan untuk membayar tagihan denda.
5. Warna Merah
Terakhir adalah surat tilang berwarna merah yang diberikan kepada pelanggar yang merasa bisa datang ke persidangan dan memberikan pembelaan.
Tips Menghadapi Petugas Kepolisian yang Menilang
Mengutip dari buku Undang-undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan 2009, (2009:279), ada beberapa tips yang bisa diterapkan saat berhadapan dengan polisi yang menilang.
Tidak perlu panik dan segera menepi agar memberi jalan bagi kendaraan lain.
Menyiapkan dokumen berupa STNK dan SIM.
Mengenali identitas petugas polisi yang bertugas seperti nama, pangkat, dan kesatuan.
Menanyakan kesalahan yang dilakukan dan jumlah denda yang harus dibayarkan dengan sopan.
Mengecek apakah pelanggaran yang dituduhkan benar atau tidak.
Jika tuduhan tidak benar bisa mengajukan keberatan dan menolak menandatangani bukti tilang.
Jika tuduhan benar perlu menandatangani bukti tilang.
Bertanya jika ada hal yang mengganjal dari surat tilang.
Tidak menyuap petugas yang bersangkutan.
Melaporkan oknum polisi yang menyalahi wewenang ke Polwil di tempat kejadian.
Kelima warna surat tilang kendaraan memiliki arti yang berbeda-beda seperti digunakan arsip oleh kejaksaan dan kepolisian. (GTA)
Baca Juga: Syarat Membuat STNK yang Hilang
