Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
6 Contoh Usaha Kelompok di Indonesia beserta Penjelasannya
12 Oktober 2023 10:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Usaha kelompok merupakan jenis usaha yang dikelola bersama, baik dalam hal modal, pengelolaan, maupun keuntungan yang didapatkan. Usaha ini merupakan usaha gabungan beberapa orang. Salah satu contoh usaha kelompok yang ada di Indonesia yaitu koperasi.
ADVERTISEMENT
Usaha kelompok terdiri dari anggota yang memiliki peran tersendiri untuk menjalankan usaha tersebut. Jenis usaha ini dapat dibangun berdasarkan kerja sama dua individu atau lebih yang setuju untuk membangun dan merencanakan perusahaan tersebut.
Contoh Usaha Kelompok
Dalam buku BPSC Modul Ilmu Pengetahuan Sosial SD/MI Kelas V oleh Nur Hasanah (2021:86-87) contoh usaha kelompok yaitu sebagai berikut.
1. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama atas dasar sukarela. Kegiatannya berupa produksi, penjualan, dan pembelian barang atau jasa. Tujuan koperasi adalah menyejahterakan anggotanya.
Modal koperasi diperoleh dari anggotanya yang berupa simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Pembagian keuntungan yang disebut sisa hasil usaha (SHU) dilakukan setiap tahun.
Koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi jasa, dan koperasi serba usaha.
ADVERTISEMENT
2. Firma (Fa)
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dengan satu nama. Semua anggota bertanggung jawab penuh atas usaha yang dijalankan. Setiap anggota firma mempunyai hak untuk bertindak atas nama firma.
Segala macam risiko menjadi tanggung jawab bersama. Pembagian keuntungan didasarkan atas saham yang ditanamkan. Usaha berbentuk firma biasanya bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keungan.
3. Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennotschaap (CV)
Persekutuan komanditer adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang atau lebih dengan modal sendiri atau beberapa penanam modal. Pimpinan perusahaan terdiri atas sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu pasif mempercayakan seluruh pengelolaan kegiatan usaha kepada sekutu aktif. Jadi, sekutu aktif bertanggung jawab atas kelangsungan hidup perusahaan. Usaha berbentuk CV seperti usaha penerbitan.
ADVERTISEMENT
4. Peseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang modalnya diperoleh dari penjualan saham yang nilai nominalnya sama besar.
Orang yang membeli saham disebut persero. Setiap persero bertanggung jawab terhadap saham yang ditanamnya. Para pemegang saham memperoleh pembagian keuntungan yang disebut deviden.
5. Badan Usaha Miliki Negara (BUMN)
BUMN adalah perusahaan yang modalnya berasal dari negara. Tujuan dari didirikannya badan usaha ini untuk mendatangkan pemasukan bagi kas negara. Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Bentuk BUMN dapat berupa perushaan umum (perum) dan PT. Contoh BUMN yang berbentuk perum adalah Perum Perhutani, sedangkan yang berbentuk PT adalah PT Dirgantara Indonesia, PT Perkebunan Nusantara, dan lainnya.
6. Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD)
BUMD merupakan perusahan yang dikelola oleh suatu daerah serta modalnya berasal dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota. Oleh karena itu BUMD disebut juga dengan perushaan daerah.
ADVERTISEMENT
Contoh BUMD adalah bank milik pemerintah daerah misalnya Bank Jateng atau Bank DKI, dan perusahaan daerah air minum (PDAM). Tujuan didirikannya BUMD yaitu:
Demikian pembahasan mengenai contoh usaha kelompok di Indonesia beserta penjelasannya. Dengan mengetahui contoh di atas diharapkan pembaca bisa membedakan usaha kelompok dengan usaha jenis lainnya. (MRZ)