Konten dari Pengguna

6 Fungsi Kebijakan Fiskal dan Contohnya dalam Perekonomian Indonesia

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
3 Agustus 2023 10:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi fungsi kebijakan fiskal. Sumber: www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi fungsi kebijakan fiskal. Sumber: www.unsplash.com
ADVERTISEMENT
Kebijakan fiskal biasanya diambil pemerintah untuk membantu agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan. Agar kebijakan ini tidak membuat masyarakat khawatir, penting mengetahui fungsi kebijakan fiskal melalui informasi yang tepat.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman djkn.kemenkeu.go.id, kebijakan fiskal adalah langkah-langkah pemerintah mengelola pengeluaran dan perpajakan atau penggunaan instrumen fiskal untuk memengaruhi bekerjanya sistem ekonomi agar memaksimumkan kesejahteraan ekonomi.

Memahami Fungsi Kebijakan Fiskal

Ilustrasi fungsi kebijakan fiskal. Sumber: www.unsplash.com
Fungsi kebijakan fiskal diatur dalam Undang-Undang No.17 tahun 2003 Pasal 3 ayat 4 tentang Keuangan Negara.Undang-undang tersebut membahas tentang fungsi kebijakan fiskal yang terdiri dari 6 bagian.
Berikut adalah penjelasan dari masing-masing fungsi kebijakan fiskal tersebut.

1. Fungsi Otoritas

Fungsi kebijakan fiskal yang pertama adalah fungsi otoritas. Hal ini berarti kebijakan fiskal hanya akan berfungsi saat anggaran negara sudah jadi pedoman untuk mencari pendapatan serta belanja pada tahun tertentu.

2. Fungsi Perencanaan

Fungsi kebijakan fiskal yang kedua adalah fungsi perencanaan. Maknanya, kebijakan fiskal hanya akan berfungsi ketika anggaran suatu negara telah menjadi dasar dalam perencanaan anggaran negara tahun tersebut.
ADVERTISEMENT

3. Fungsi Pengawasan

Fungsi kebijakan fiskal yang selanjutnya adalah fungsi pengawasan. Hal ini berarti kebijakan fiskal berfungsi sebagai pengawas dari masuknya pendapatan negara, serta pengawasan atas pemanfaatan dari pendapat tersebut.

4. Fungsi Alokasi

Fungsi kebijakan fiskal yang berikutnya adalah fungsi alokasi. Kebijakan fiskal hanya akan berfungsi saat anggaran negara dialokasikan dengan baik sebagai cara untuk mengurangi tingkat pengangguran dan pemborosan sumber daya.

5. Fungsi Stabilisasi

Fungsi kebijakan fiskal yang kelima adalah fungsi stabilisasi. Hal ini bermakna bahwa kebijakan fiskal akan berfungsi saat anggaran negara dimanfaatkan untuk menjaga keseimbangan fundamental dari perekonomian negara tersebut.

6. Fungsi Distribusi

Fungsi kebijakan fiskal yang terakhir adalah fungsi distribusi. Artinya adalah kebijakan fiskal akan berfungsi saat negara membagi pendapatan negara untuk anggaran yang telah direncanakan secara merata pada setiap lapisan aspek kehidupan di negara tersebut.
ADVERTISEMENT

Seperti Apa Contoh Kebijakan Fiskal?

Ilustrasi fungsi kebijakan fiskal. Sumber: www.unsplash.com
Pemerintah Indonesia telah beberapa kali menerapkan kebijakan fiskal untuk meredam terpaan kondisi ekonomi dunia. Kebijakan tersebut berhasil membuat ekonomi Indonesia bergerak ke arah yang lebih kondusif, berikut adalah contohnya.

1. Tax Amnesty

Presiden Jokowi merancang Program Amnesti Pajak di tahun 2017, banyaknya laporan penunggakan pajak dan individu yang tidak melaporkan jumlah kekayaan. Sehingga pemerintah memutuskan untuk meluncurkan program Tax Amnesty.
Dihilangkannya sanksi administrasi, pidana, dan juga denda keterlambatan pembayaran pajak mampu membuat pemasukkan negara meningkat hingga 130 triliun rupiah. Ini adalah sebuah bukti kenapa kebijakan tersebut perlu dilakukan oleh sebuah negara.

2. Subsidi Bahan Bakar Minyak

Pengurangan jumlah subsidi BBM merupakan contoh lain kebijakan fiskal. Saat harga jual bahan bakar menjadi mahal, pemerintah mampu mengalokasikan dana yang dimiliki untuk kebutuhan yang lebih penting.
ADVERTISEMENT
Selain fungsi kebijakan fiskal, ada tujuan kebijakan ini untuk menjaga kesejahteraan dan mengelola sektor pelaku perputaran uang, yakni konsumen, pekerja, dan pelaku usaha. Semoga informasi ini bermanfaat!(VAN)