7 Contoh Bentuk Pelanggaran Hak Warga Negara dalam Bidang Ekonomi

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Terdapat sejumlah contoh bentuk pelanggaran hak warga negara dalam bidang ekonomi. Padahal negara sudah mengaturnya melalui undang-undang, seperti UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 38 ayat (2).
Pada dasarnya, setiap warga negara mempunyai hak dalam setiap bidang kehidupan, termasuk bidang ekonomi. Bidang ekonomi sendiri meliputi keuangan, pekerjaan, dan usaha yang dilakukan masyarakat.
Pelanggaran Hak Warga Negara dalam Bidang Ekonomi
Kasus pelanggaran dalam bidang ekonomi sebenarnya berkaitan erat dengan hak asasi manusia. Hal ini karena setiap warga negara mempunyai hak untuk melakukan kegiatan ekonomi.
Jika terdapat warga negara yang melakukan pelanggaran yang merugikan orang lain, maka secara tidak langsung hak asasinya dalam bidang ekonomi ikut direnggut.
Dikutip dari buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 2 untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI, Tijan dan Sugimin (2019:23), hak asasi dalam bidang ekonomi merupakan hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Adapun orang yang melakukan pelanggaran dalam bidang ekonomi dapat diberikan sanksi secara hukum melalui tindak pidana ekonomi yang diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Dikutip dari buku Hukum Tindak Pidana Khusus, Hasanal Mulkan (2022:50-51), tindak pidana ekonomi mengandung unsur sebagai berikut.
Perbuatan tersebut dilakukan dalam kerangka kegiatan ekonomi yang pada dasarnya bersifat normal dan sah.
Perbuatan tersebut melanggar atau merugikan kepentingan negara atau masyarakat secara umum, tidak hanya kepentingan individual.
Perbuatan itu mencakup perbuatan di lingkungan bisnis yang merugikan perusahaan lain atau individu lain.
Baca juga: Pengertian dan Contoh Kerjasama Ekonomi Multilateral
7 Contoh Bentuk Pelanggaran Hak Warga Negara dalam Bidang Ekonomi
Meskipun sudah diatur oleh hukum dan jelas merupakan bagian dari hak asasi manusia, sayangnya masih ada saja pelanggaran yang terjadi. Tentunya pelanggaran tersebut dapat merugikan berbagai pihak.
Berikut 7 contoh bentuk pelanggaran hak warga negara dalam bidang ekonomi.
Tidak memberikan hak upah kepada pekerja.
Penggusuran yang dilakukan pihak tertentu untuk menguntungkan pihak tertentu.
Melakukan kecurangan transaksional.
Mengganggu usaha orang lain.
Melakukan korupsi.
Menimbun bahan pokok untuk kebutuhan pribadi hingga menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.
Melakukan pencucian uang.
Itu dia penjelasan mengenai 7 contoh bentuk pelanggaran hak warga negara dalam bidang ekonomi. Sebagai warga negara yang baik, jangan coba-coba untuk melakukan pelanggaran karena hanya akan berdampak buruk bagi diri sendiri dan orang sekitar. (YAS)
