7 Contoh Najis Mutawasitah dan Cara Menyucikannya

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Umat Islam harus peduli pada segala sesuatu yang bersifat najis. Sebab, najis bisa menjadi penghalang untuk beribadah kepada Allah SWT, seperti untuk melaksanakan shalat. Nanah, adalah salah satu contoh najis mutawasitah.
Najis adalah kotoran atau segala sesuatu yang dianggap menjijikkan. Berdasarkan tingkatannya, najis dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu najis ringan (mukhoffafah), najis sedang (mutawasitah), dan najis berat (mugholadoh).
Contoh Najis Mutawasitah
Najis mutawasitah adalah najis atau kotoran yang masuk dalam kategori sedang.
Mengutip buku Tata Cara Shalat Lengkap yang Dicintai Allah dan Rasulullah, Yoli Hemdi, (2018: 4), termasuk dalam kategori najis sedang ini adalah segala sesuatu yang keluar dari dubur dan kubul (kecuali air mani), bangkai termasuk tulang dan bulunya (kecuali bangkai hewan laut, belalang dan manusia), segala yang memabukkan, dan susu dari hewan yang diharamkan.
Berdasarkan wujudnya, terdapat dua macam najis mutawassithah, yaitu najis ‘ainiyah dan najis hukmiyah.
1. Najis ‘Ainiyah
Najis ‘ainiyah adalah najis yang dapat terlihat jelas wujudnya, tercium baunya, serta dapat dirasakan rasanya.
Contoh najis mutawasitah yang termasuk najis ‘ainiyah, antara lain:
Air kencing yang masih terlihat dengan jelas wujud dan baunya
Darah haid
Nanah
Kotoran manusia, kotoran ayam dan kotoran binatang lainnya
Bangkai tikus, burung, dan binatang lain selain ikan dan belalang
Susu dari hewan yang diharamkan untuk dimakan
2. Najis Hukmiyah
Najis hukmiyah adalah najis yang tidak terlihat jelas wujudnya, tetapi masih bisa tercium baunya.
Contoh najis mutawasitah yang termasuk najis hukmiyah, antara lain:
Air kencing bayi yang telah mengering, sehingga wujudnya tidak terlihat oleh mata
Beberapa ulama juga berpendapat bahwa khamr termasuk najis, sehingga khamr yang sudah mengering juga bisa dimasukkan dalam kategori najis hukmiyah. Namun, ulama lain berpendapat bahwa khamr, meski haram, tetapi tidak najis.
Cara Membersihkan Najis Mutawasitah
Tidak seperti najis berat (mugholadoh) yang untuk menyucikannya harus dengan membasuh sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah, cara menyujikan najis mutawasitah lebih mudah.
Najis mutawasitah dapat dibersihkan dengan cara membasuh atau mencucinya hingga hilang warna, bau, dan rasanya.
Baca juga: Cara Menghilangkan Najis Anjing dalam Hukum Islam
Demikianlah beberapa contoh najis mutawasitah yang perlu diwaspadai oleh umat muslim, beserta cara menyucikannya. Setelah mengetahui jenis najis ini, semoga ibadah shalat menjadi lebih sempurna dan diterima oleh Allah SWT. (ARN)
