8 Contoh Konvensi dalam Ketatanegaraan Indonesia dan Pengertiannya

Ragam Info
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia salah satunya upacara bendera yang dilakukan setiap tanggal 17 Agustus untuk memperingati HUT Indonesia. Selain upacara biasanya juga diadakan berbagai macam perlombaan untuk memeriahkan acara ini.
Konvensi adalah aturan-aturan yang bisa ada dan dipelihara karena berasal dari suatu praktik penyelenggaraan ketatanegaraan. Pastinya konvensi di Indonesia tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pengertian Konvensi dalam Ketatanegaraan Indonesia
Konvensi termasuk dalam hukum dasar yang umumnya tidak tertulis dan di dalamnya terdapat kebiasaan ketatanegaraan dalam sebuah negara. Konvensi ini memiliki sifat melengkapi, menyempurnakan serta menghidupkan kaidah hukum perundang-undangan.
Dikutip dalam buku Hukum Tata Negara, Suatu Pengantar oleh Ratna Riyanti, S.H., M.H., (2019:16) konvensi ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga diterima dan ditaati dalam praktik ketatanegaraan.
Konvensi ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang karena diterima dan dijalankan, bahkan sering dijadikan kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan yang menggeser peraturan-peraturan hukum tertulis.
Konvensi ini lebih bersifat fleksibel atau tidak kaku, luwes, dan mudah diubah sehingga mudah menyesuaikan dengan keadaan. Konvensi ini berkedudukan sebagai pelengkap dari UUD, sehingga tidak boleh bertentangan dengan UUD.
Contoh Konvensi dalam Ketatanegaraan Indonesia
Hingga saat ini, sebenarnya sudah banyak contoh konvensi yang telah masyarakat lakukan. Bahkan mungkin pembaca sudah pernah melakukannya. Adapaun contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia yaitu:
Upacara bendera yang dilakukan setiap tanggal 17 Agustus untuk memperingati HUT Negara Indonesia.
Pidato kenegaraan presiden di depan sidang paripurna DPR setiap tanggal 16 Agustus yang berisikan laporan pelaksanaan tugas pemerintahan dalam tahun anggaran yang lewat dan arah kebijaksanaan ke depan.
Prakarsa presiden untuk menyiapkan bahan-bahan GBHN jauh sebelum sidang umum MPR itu berlangsung untuk disampaikan kepada MPR pada waktu peresmiannya.
Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Pertanggung jawaban presiden di akhir masa jabatannya di depan sidang MPR serta penilainnya dari MPR atas pertanggung jawaban tersebut.
Proses pemilih menteri yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden.
Sifat dan keudukan konstitusi.
Pemasangan foto presiden dan wakil presiden di setiap kantor pemerintahan.
Baca juga: Kedudukan Konvensi Ketatanegaraan dalam Sistem Norma di Indonesia
Itu tadi 8 contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia yang dapat pembaca ketahui. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan pembaca. (MRZ)
