Kedudukan Konvensi Ketatanegaraan dalam Sistem Norma di Indonesia

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Konvensi ketatanegaraan, sebagai satu dari berbagai sumber hukum di Indonesia, memiliki kedudukan yang signifikan dalam membentuk dan mengatur sistem norma di negara ini. Lantas bagaimana kedudukan konvensi ketatanegaraan dalam sistem norma yang berlaku di Indonesia?
Dalam landasan hukum Indonesia, konvensi ketatanegaraan menduduki peran krusial sebagai penopang prinsip-prinsip hukum internasional yang diadopsi dan diintegrasikan ke dalam hukum nasional.
Bagaimana Kedudukan Konvensi Ketatanegaraan dalam Sistem Norma yang Berlaku di Indonesia?
Mengutip dari buku Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan karya Jimly Asshiddiqie (2022), konvensi ketatanegaraan yang kedudukan hukumnya justru lebih kuat dibandingkan dengan rumusan pasal. Ini dia bagaimana kedudukan konvensi ketatanegaraan dalam sistem norma yang berlaku di Indonesia.
Konvensi ketatanegaraan adalah perjanjian internasional yang diadopsi oleh negara-negara sebagai landasan bagi interaksi dan hubungan internasional. Di Indonesia, konvensi ketatanegaraan memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang, sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945.
Artinya, setiap ketentuan dalam konvensi yang telah diratifikasi oleh Indonesia memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat dijadikan acuan dalam peradilan.
Peran konvensi ketatanegaraan juga tercermin dalam prinsip-prinsip hukum nasional. Konvensi yang telah diratifikasi dan diinternalisasi menjadi bagian integral dari hukum nasional, memberikan dasar hukum bagi pengembangan regulasi lebih lanjut dan pembentukan kebijakan pemerintah.
Oleh karena itu, konvensi ketatanegaraan bukan hanya instrumen hukum internasional semata, tetapi juga merupakan instrumen yang secara aktif membentuk norma dan kebijakan di tingkat nasional.
Konvensi ini bukan hanya menjadi acuan dalam hubungan internasional, tetapi juga menjadi sumber hukum yang memberikan landasan kuat bagi pembentukan undang-undang dan kebijakan di tingkat nasional.
Sebagai negara yang berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional, Indonesia harus terus memahami dan menghormati konvensi ketatanegaraan sebagai instrumen hukum yang memberikan panduan dan arah bagi perkembangan sistem norma di tanah air.
Dengan demikian, peran konvensi ketatanegaraan menjadi sentral dalam membentuk karakter hukum Indonesia dalam lingkup nasional dan internasional.
Baca juga: 9 Contoh Bentuk Konvensi Ketatanegaraan di Indonesia
Penjelasan terkait bagaimana kedudukan konvensi ketatanegaraan dalam sistem norma yang berlaku di Indonesia di atas, mencerminkan pentingnya hukum internasional sebagai bagian integral dari hukum nasional. (ARR)
