Konten dari Pengguna

9 Contoh Bentuk Konvensi Ketatanegaraan di Indonesia

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Contoh bentuk konvensi ketatanegaraan. Foto hanya ilustrasi. Sumber: Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA
zoom-in-whitePerbesar
Contoh bentuk konvensi ketatanegaraan. Foto hanya ilustrasi. Sumber: Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA

Konvensi ketatanegaraan merupakan istilah yang berkaitan dengan aturan atau kebiasaan dalam hukum tata negara. Terdapat berbagai contoh bentuk konvensi ketatanegaraan yang memiliki fungsi untuk melengkapi kaidah hukum ketatanegaraan pada suatu negara.

Dikutip dari buku Hukum Konstitusi: Kesepakatan (Agreement) dan Kebiasaan (Custom) Sebagai Pilar Konvensi Ketatanegaraan oleh La Ode Husen, dkk (2017:58) konvensi ketatanegaraan identik dengan masalah-masalah praktik ketatanegaraan dan dalam ilmu tata negara.

Contoh Bentuk Konvensi Ketatanegaraan

Contoh bentuk konvensi kentatanegaraan. Foto hanya ilustrasi. Sumber: Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA

Konvensi ketatanegaraan adalah kebiasaan yang sifatnya tidak tertulis namun tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut sebagai berkaitan dengan hukum ketaatanegaraan yang berlaku. Untuk mengatahui contoh bentuk konvensi ketatanegaraan, simak penjelasan berikut ini.

  1. Melakukan Upacara Bendera setiap tanggal 17 Agustus. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperingati hari kemerdekaan Indonesia setiap tahunnya. Selain itu, juga menghormati para pahlawan yang berjuang dalam meraih kemerdekaan.

  2. Pelaksanaan pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus dalam rangka menyambut kemerdekaan. Isi dari pidato yang dibacakan umumnya berupa hal-hal yang telah dan akan dilaksanakan.

  3. Meletakkan foto Presiden dan Wakil Presiden serta lambang negara di Kantor Pemerintahan. Tujuannya adalah untuk menghormati lambang negara Indonesia

  4. Pemberian grasi, emnesti, abolisi, atau rehabilitasi pada para terpidana terpilih oleh presiden. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan hukum dan keadilan.

  5. Proses pemilihan menteri dan jabatan khusus tertentu yang dilakukan oleh presiden. Penunjukan tersebut merupakan hak presiden, yang menjadikan menteri sebagai pembantu dalam menjalankan tugas negara.

  6. Proses pengambilan keputusan oleh MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat. Keputusan yang diambil biasanya berkaitan dengan undang-undang dan penetapan Garis-garis Besar Haluan Negara.

  7. Program 100 hari kerja yang menjadi tuntutan publik terhadap pemerintahan yang berjalan. Hal ini menjadi wujud pertanggung jawaban dari kinerja yang telah dilakukan kepada rakyat.

  8. Penentuan menteri non departemen. Fungsinya adalah untuk melaksanakan tugas dalam bentuk dukungan terhadap kementrian di bidang pemerintahan.

  9. Penjelasan RAPBN oleh presiden kepada DPR. Tujuannya adalah untuk mendapatkan persetujuan sehingga dapat disahkan.

Baca Juga: Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Ahlinya

Itulah beberapa contoh bentuk konvensi ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia. Semoga bermanfaat! (NUM)