Konten dari Pengguna

8 Contoh Rukhsah dalam Haji yang Memudahkan Jamaah

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi contoh rukhsah dalam haji. Sumber: Unsplash/Haidan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh rukhsah dalam haji. Sumber: Unsplash/Haidan

Terdapat sejumlah contoh rukhsah dalam haji yang memudahkan jemaah semisal memenuhi uzur atau keadaan di luar kemampuannya. Seperti salat boleh dijamak dan diqasar selama proses ibadah haji.

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah serentak dengan hari raya Idul Adha. Haji dapat diartikan sebagai bepergian dengan niat mengunjungi Baitullah (Kakbah) guna melaksanakan ritual peribadatan tertentu.

Contoh Rukhsah dalam Haji

Ilustrasi contoh rukhsah dalam haji. Sumber: Unsplash/Haidan

Haji adalah rukun Islam nomor lima, di mana ibadah ini sangat dianjurkan bagi umat muslim yang mampu, baik mampu secara fisik maupun finansial. Bagi jamaah calon haji lanjut usia (lansia), uzur karena sakit, dan disabilitas mendapatkan rukshah atau keringanan.

Dikutip dalam buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah oleh Agus Arifin (2018:514) rukhsah secara bahasa bermakna keringanan, kata ini berasal dari kata kerja bentuk lampau yaitu rakhkhasa yang bermakna telah menurunkan atau telah mengurangkan. Rukhsah disebut juga dengan takhfif.

Adanya rukhsah dalam haji bertujuan untuk memudahkan jemaah saat menjalani ibadahnya. Sehingga jemaah dapat menunaikan rangkaian rukun ibadah secara sempurna. Contoh rukhsah dalam haji yaitu:

  1. Bagi jemaah haji yang sedang sakit dan tidak mampu mengerjakan tawaf dengan berjalan sendiri, maka bisa dibantu dengan ditandu atau digendong.

  2. Jemaah haji yang tidak dapat berjalan atau ada masalah lain saat melakukan sai boleh menggunakan kursi roda atau alat lainnya.

  3. Saat melempar jumroh namun jemaah haji tidak bisa melakukannya dengan berbagai alasan, maka boleh diwakilkan orang lain yang sudah melaksanakannya.

  4. Jemaah haji yang berhalangan untuk melakukan wukuf karena sakit atau melahirkan dapat melaksanakannya di dalam mobil atau ambulans.

  5. Jemaah yang ingin cepat-cepat kembali ke Makkah saat di Mina (sebelum tanggal 13 Dzulhijjah) boleh pergi lebih awal, yaitu pada tanggal 12 Dzulhijjah (nafar awwal).

  6. Bagi jemaah haji tamattu’ atau haji qiran yang tidak sanggup membayar dam boleh menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari (3 hari ketika sedang berhaji dan 7 hari di tanah airnya).

  7. Jemaah haji yang tidak bisa melaksanakan mabit di Muzdalifah, boleh hanya sepintas di sana asalkan pada waktu malam hari atau hanya berada di mobil saja.

  8. Untuk jemaah yang sedang melaksanakan ibadah haji ini, salat boleh dijamak dan diqasar.

Baca juga: 3 Contoh Rukhsah dalam Zakat untuk Umat Muslim

Dari 8 contoh rukhsah dalam haji di atas menunjukkan bahwa aturan yang ada dalam Islam bukan untuk menyulitkan umatnya. Namun sebaliknya, aturan tersebut justru dapat disesuaikan dengan kemampuan setiap manusia. (MRZ)