Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat dalam Islam
26 Maret 2024 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Zakat harus diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat. Dalam Islam, ada delapan golongan yang wajib menerimanya, salah satunya yaitu orang miskin .
ADVERTISEMENT
Pemberian zakat fitrah dilakukan setahun sekali. Pembagiannya dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri yang biasanya berwujud makanan pokok seperti beras.
Inilah Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Golongan yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik. Menurut buku Diskursus (Asnaf Tsamaniyyah): Delapan Golongan Penerima Zakat karya Rahmad Hakim (2023), terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, riqab, gharimin atau gharim, mualaf, fi sabilillah, ibnu sabil, amil zakat. Berikut penjelasannya.
1. Fakir
Fakir merupakan orang yang memiliki sedikit harta dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya orang yang tidak punya penghasilan sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
2. Miskin
Miskin yaitu orang yang kekurangan meskipun memiliki pekerjaan. Sehingga kebutuhan sehari-harinya tidak tercukupi. Sehingga miskin ini berada satu tingkat di atas fakir.
ADVERTISEMENT
3. Amil
Amil adalah orang-orang yang ikut dalam kepanitiaan pengurusan zakat. Amil memberikan dan membagikan zakat kepada orang-orang yang membutuhkan sehingga berhak menerima sebagian zakat.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang bari saja memeluk agama Islam. Golongan ini diberi zakat untuk membantu memantapkan hatinya untuk istiqomah menjadi seorang muslim. Sebab, Islam merupakan agama yang mengajarkan tolong menolong.
5. Riqab
Riqab atau bidak adalah orang zaman dahulu yang dibeli oleh orang kaya. Tetapi zaman sekarang golongan ini sudah tidak ada karena penghapusan sistem perbudakan zaman dahulu di negara lain.
6. Gharim
Gharim adalah orang yang memiliki hutang tetapi tidak berkemampuan untuk melunasinya. Ketidakmampuannya dilatarbelakangi oleh minimnya pendapatan, dan terdesaknya keadaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah golongan orang yang berjuang di jalan Allah. Jika zaman dulu ada pahlawan, pendakwah dan relawan perang, sedangkan saat ini fisabilillah adalah orang-orang yang berdakwah di pesantren-pesantren.
ADVERTISEMENT
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil merupakan golongan umat muslim yang sedang menempuh perjalanan misalnya untuk umroh tetapi biaya, dana dan sumber dayanya habis di tengah jalan sehingga perlu dibantu dengan diberi zakat.
Delapan golongan yang berhak menerima zakat itu merupakan orang-orang Islam yang punya bagian zakat dari saudara sesama muslim. (IMA)