Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
8 Tugas Polisi Militer dalam TNI
7 Oktober 2024 16:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tugas Polisi Militer dalam TNI telah tercantum dalam peraturan dan standar hukum yang berlaku. Polisi Militer (PM) merupakan salah satu bagian penting dalam organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
ADVERTISEMENT
Polisi Militer bekerja di bawah komandi TNI dan memiliki tugas yang berbeda dibandingkan dengan satuan-satuan militer lainnya. Perannya sangat krusial dalam menjaga ketertiban hingga keamanan internal di dalam institusi militer.
Tugas Polisi Militer dalam TNI beserta Contohnya
Panglima TNI Jenderal Endriatono Sutarto pada tahun 2004 mengeluarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1/III/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kepolisian Militer di Lingkungan TNI.
Surat Keputusan tersebut berisi penyelenggaraan dan tugas kepolisian militer dilaksanakan oleh masing-masing matra, yaitu Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), dan Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau).
Masing-masing Pusat Polisi Militer (Puspom) dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan masing-masing. Berikut ini tugas Polisi Militer dalam TNI yang penting diketahui dikutip dari laman puspom.tni-ad.mil.id.
ADVERTISEMENT
1. Penegakan Hukum dan DIsiplin Militer
PM melakukan penegakan hukum dan disiplin di kalangan prajurit TNI. PM juga bertugas memastikan seluruh anggota TNI mematuhi peraturan yang berlaku dalam militer.
Contoh: Melakukan inspeksi disiplin anggota TNI mengenakan seragam dengan benar dan mematuhi tata tertib.
2. Penyelidikan Kasus Militer
PM bertanggungjawab melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI. Termasuk investigas kejahatan militer, seperti disersi, pelanggaran disiplin, atau kejahatan yang dilakukan anggota TNI.
Contoh: Melakukan penyelidikan kasus disersi yang mana anggota TNI meninggalkan tugasnya tanpa izin resmi.
3. Penjagaan Fasilitas Militer
PM menjaga keamanan fasilitas militer, seperti markas, pangkalan, atau fasilitas strategi lainnya di bawah pengawasan TNI.
Contoh: Menjaga pangkalan militer agar tidak disusupi oleh orang yang tidak berwenang.
4. Pengawalan Pejabat Militer dan Konvoi
PM juga bertugas untk mengawal pejabat tinggi TNI dalam berbagai kegiatan. PM juga mengawal konvoi militer yang berisi peralatan, logistik, hingga pasukan TNI.
ADVERTISEMENT
Contoh: Melakukan kawal kendaraan pejabat tinggi TNI ke kunjungan resmi.
5. Penegakan Lalu Lintas Militer
PM memiliki peran dalam mengatur lalu lintas kendaraan militer, baik dalam operasi militer atau kegiatan rutin sehari-hari.
Contoh: Mengatur lalu lintas kendaraan militer selama latihan atau operasi gabungan, serta melakukan penegakan aturan berkendara bagi anggota TNI.
6. Penahanan dan Pengawalan Tahanan Militer
PM memiliki wewenang untuk menangkap, menahan, dan mengawal tahanan yang merupakan anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum. Tahanan ini bisa ditahan dalam penjara militer.
Contoh: Menahan anggota TNI yang melakukan pelanggaran berat.
7. Pengawasan terhadap Aset Militer
PM bertugas untuk mengawasi aset-aset militer, termasuk senjata, kendaraan, dan peralatan lainnya. PM memastikan aset tidak digunakan secara sembarangan atau dicuri.
8. Pembinaan dan Pendidikan Hukum Militer
PM memberikan pembinaan kepada anggota TNI terkait hukum dan disiplin militer. PM sering terlibat dalam kegiatan edukasi di dalam lingkungan TNI hingga sosialiasasi hukum dan etika militer.
ADVERTISEMENT
Contoh: Memberikan sosialiasi pada prajurit baru mengenai aturan disiplin dan sanksi dalam TNI.
Itu dia tugas Polisi Militer dalam TNI yang penting diketahui. PM memiliki peran yang signifikan dalam memastikan bahwa anggota TNI beroperasi sesuai standar hukum dan kode etik yang berlaku. (DIA)
Baca Juga: Mengenal Tugas dan Fungsi DPR di Indonesia