Konten dari Pengguna

9 Etika Profesi Akuntan yang Wajib Diketahui

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
9 Februari 2025 16:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi etika profesi Akuntan. Sumber: Pixabay/bettylewis
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi etika profesi Akuntan. Sumber: Pixabay/bettylewis
ADVERTISEMENT
Etika profesi Akuntan merupakan seperangkat prinsip dan aturan yang harus diikuti dan dipatuhi oleh Akuntan dalam menjalankan tugasnya. Etika tersebut bertujuan untuk memastikan Akuntan bertindak dengan integritas, objektivitas, dan profesionalisme.
ADVERTISEMENT
Mengikuti dan mematuhi etika tersebut penting untuk membangun kepercayaan antara Akuntan dan klien. Tanpa etika profesi yang kuat, Akuntan berisiko kehilangan kepercayaan publik dan reputasinya.

Etika Profesi Akuntan yang Patut Dipatuhi

Ilustrasi etika profesi Akuntan. Sumber: Pixabay/Firmbee
Etika Akuntan merupakan fondasi kuat untuk profesi akuntansi di Indonesia. Dengan mematuhi etika ini, para Akuntan bisa memainkan peran penting dalam memastikan integritas dan kredibilitas dalam dunia akuntansi.
Dikutip dalam Buku Ajar Pengauditan 1 oleh I Komang Gede, dkk (2024: 43-47) berikut 9 etika profesi Akuntan yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh pelaku profesi ini.

1. Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Hal ini sebagai wujud tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf pemberi kerja, dan masyarakat umum.
ADVERTISEMENT
Dalam upaya memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaan, Akuntan profesional sangat tidak dianjurkan mencemarkan nama baik profesi. Akuntan juga wajib mempunyai sikap jujur dan dapat dipercaya.

2. Tanggung Jawab Profesi Akuntan

Seorang Akuntan harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional terhadap semua kegiatan yang dilaksanakan. Akuntan memiliki tanggung jawab kepada klien, bekerja sama dengan sesama anggota serta memelihara kepercayaan masyarakat.

3. Standar Teknis

Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, Akuntan berkewajiban untuk melaksanakan penugasan dan penerima jasa. Selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati adalah standar etika profesi akuntansi yang dikeluarkan oleh Akuntan Indonesia, Internatioanal Federation of Accountants, badan pengatur dan pengaturan perundang-undgan yang relevan.

4. Kepentingan Publik

Anggota Akuntan berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan dan menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme. Arti publik meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit dan pegawai, investor, dunia bisnis, dan pihak-pihak lainnya.
ADVERTISEMENT

5. Integritas

Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.

6. Independensi

Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, serta tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan tidak memihak.

7. Kerahasiaan Akuntan

Akuntan adalah profesi yang berhubungan langsung dengan data keuangan maupun akuntanansi. Maka dari itu, Akuntan sudah sepatutnya harus mampu memegang prinsip etika kerahasiaan.
Etika kerahasiaan mengharuskan setiap Akuntan tidak mengungkapkan informasi rahasia. Selain itu juga tidak menggunakan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.

8. Objektivitas

Tidak memihak apa adanya, jujur, dan sesuai fakta disebut obejktif. Etika ini mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka serta bebas dari benturan kepentingan, atau di bawah pengaruh pihak lain.
ADVERTISEMENT

9. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Kompetensi adalah salah satu penjamin mutu dan kualitas layanan dari Akuntan. Etika ini mengharuskan setiap anggota Akuntan untuk memelihara pengetauan dan keahlian profesional dan bertindak tekun serta cermat sesuai teknis dan profesional yang berlaku.
Etika profesi Akuntan berperan dalam membimbing perilaku dan tindakan para akuntan selama melaksanakan tugas. Dengan menerapkan etika tersebut, diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang transparan dan berintegritas. (MRZ)