Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
9 Tugas Pengawas Koperasi beserta Wewenangnya
24 Agustus 2024 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pengawas koperasi merupakan salah satu bagian dari struktur internal koperasi. Tugas pengawas koperasi di antaranya yaitu mengusulkan calon pengurus, memberi nasihat dan pengawasan kepada pengurus, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang perorangan atau badan hukum koperasi demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan asas kekeluargaan.
Tugas Pengawas Koperasi
Pengawas koperasi merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Lembaga ini diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Tugas pengawas koperasi secara umum adalah mengawasi jalannya kegiatan koperasi yang dilaksanakan oleh pengurus, dan hasil pengawasannya tersebut kemudian dilaporkan kepada rapat anggota secara tertulis.
Dikutip dalam buku Badan Hukum Koperasi Dalam Konteks Keadilan Bermartabat oleh Dr. H. Didi Sukardi, S.H., M.H, (2022:152) tugas pengawas diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yaitu:
ADVERTISEMENT
Wewenang Pengawas Koperasi
Telah dijelaskan di atas bahwa pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi, sehingga anggota pengawas tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus. Sebab kedudukan dan tugas kepengurusannya dilakukan oleh pengurus koperasi.
Oleh karena itu jika terjadi perangkapan jabatan, sebagai anggota pengawas sekaligus sebagai pengurus maka laporan hasil pengawasan yang telah dilakukan diragukan keobyektifannya.
Sama halnya dengan tugas, wewenang pengawas koperasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian di antaranya yaitu:
ADVERTISEMENT
Terdapat 4 tugas pengawas koperasi dan 5 wewenang yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Lembaga ini memiliki peran penting dalam memastikan aktivitas yang dilakukan oleh pengurus, manajer, dan karyawan berjalan semestinya. (MRZ)