Konten dari Pengguna

9 Tugas Pengawas Koperasi beserta Wewenangnya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tugas pengawas koperasi. Sumber: Pixabay/geralt
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tugas pengawas koperasi. Sumber: Pixabay/geralt

Pengawas koperasi merupakan salah satu bagian dari struktur internal koperasi. Tugas pengawas koperasi di antaranya yaitu mengusulkan calon pengurus, memberi nasihat dan pengawasan kepada pengurus, dan lain sebagainya.

Koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang perorangan atau badan hukum koperasi demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan asas kekeluargaan.

Tugas Pengawas Koperasi

Ilustrasi tugas pengawas koperasi. Sumber: Pixabay/RonaldCandonga

Pengawas koperasi merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Lembaga ini diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.

Tugas pengawas koperasi secara umum adalah mengawasi jalannya kegiatan koperasi yang dilaksanakan oleh pengurus, dan hasil pengawasannya tersebut kemudian dilaporkan kepada rapat anggota secara tertulis.

Dikutip dalam buku Badan Hukum Koperasi Dalam Konteks Keadilan Bermartabat oleh Dr. H. Didi Sukardi, S.H., M.H, (2022:152) tugas pengawas diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yaitu:

  1. Mengusulkan calon pengurus;

  2. Memberi nasihat dan pengawasan kepada pengurus;

  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus; dan

  4. Melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota.

Wewenang Pengawas Koperasi

Ilustrasi tugas pengawas koperasi. Sumber: Pixabay/mwitt1337

Telah dijelaskan di atas bahwa pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi, sehingga anggota pengawas tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus. Sebab kedudukan dan tugas kepengurusannya dilakukan oleh pengurus koperasi.

Oleh karena itu jika terjadi perangkapan jabatan, sebagai anggota pengawas sekaligus sebagai pengurus maka laporan hasil pengawasan yang telah dilakukan diragukan keobyektifannya.

Sama halnya dengan tugas, wewenang pengawas koperasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian di antaranya yaitu:

  1. Menetapkan penerimaan dan penolakan anggotan baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar;

  2. Meminta dan mendaptakan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus dan pihak lain yang terkait;

  3. Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja koperasi dari pengurus;

  4. Memberikan persetujuan atau bantuan kepada pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam anggaran dasar; dan

  5. Dapat memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.

Terdapat 4 tugas pengawas koperasi dan 5 wewenang yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Lembaga ini memiliki peran penting dalam memastikan aktivitas yang dilakukan oleh pengurus, manajer, dan karyawan berjalan semestinya. (MRZ)

Baca juga: Tugas dan Fungsi OJK dalam Mengurus Lembaga Keuangan