Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Apa Isi dari Amandemen ke-4 UUD 1945? Inilah Penjelasannya
24 November 2023 10:37 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa isi dari amandemen ke-4 UUD 1945? Undang-undang Dasar 1945 merupakan fondasi hukum negara Indonesia. Sehingga warga negara harus mengetahui, memegang teguh, dan mengamalkannya.
ADVERTISEMENT
UUD 1945 telah mengalami perubahan atau amandemen sebanyak 4 kali. Undang-undang ini menjadi perwujudan dari dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Isi dari Amandemen Ke-4 UUD 1945
Amandemen UUD 1945 bertujuan untuk menyempurnakan UUD dan bukan untuk mengganti. Amandemen UUD 1945 diadakan dengan aturan atau kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945.
Aturan atau kesepakatan tersebut, yaitu tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 , tetap mempertahankan NKRI, dan mempertegas sistem pemerintahan presidensial. Selain itu, penjelasan UUD 1945 tentang hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal atau batang tubuh.
Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan secara bertahap karena mendahulukan pasal-pasal yang disepakati oleh semua fraksi di MPR. Proses perubahan akan dilanjutkan dengan perubahan terhadap pasal yang lebih sulit untuk memperoleh kesepakatan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs resmi Provinsi Sumatera Barat (https://sumbarprov.go.id), amandemen ke-4 terhadap UUD 1945 ini merupakan perubahan terakhir. Perubahannya menggunakan Pasal 37 UUD 1945 pra-amandemen yang dilakukan oleh MPR.
Ada sembilan item substansial pada perubahan keempat UUD 1945. Berikut isi dari amandemen ke-4 UUD 1945 yang mengalami perubahan.
ADVERTISEMENT
Itulah isi dari amandemen ke-4 UUD 1945 yang perlu diketahui untuk menambah pengetahuan sejarah bangsa Indonesia . Amandemen ini menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari naskah konstitusi asli. (Msr)