Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu ETLE? Ini Penjelasan Cara Kerjanya
3 Juni 2023 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Meskipun istilah ini sudah sering terdengar di media sosial, namun nyatanya masih banyak orang yang belum mengetahui maksud dari istilah ETLE tersebut. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan ETLE dan bagaimana cara kerjanya?
Pengertian ETLE dan Cara Kerjanya
Mengutip dari laman etle.jatim.polri.go.id, ETLE adalah Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik. Sistem tilang elektronik ini memang sudah mulai diberlakukan di beberapa wilaya yang ada di Indonesia.
Jadi, ETLE ini merupakan implementasi teknologi yang bertugas mencatat segala pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Tujuannya adalah untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan juga keselamatan dalam berlalu lintas.
Penerapan tilang elektronik ini juga memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi setiap orang yang berpartisipasi dalam lalu lintas. Untuk mendukung program tersebut, Polda Metro Jaya juga meluncurkan ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan.
ADVERTISEMENT
Adapun ETLE berlaku bagi seluruh pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sedangkan untuk sasaran penindakan ETLE antara lain pelanggaran karena tidak menggunakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah, serta penggunaan plat ganjil genap yang tidak sesuai dengan aturan.
Selain itu, pengendara yang berkendara melebihi batas kecepatan di jalan tol juga akan mendapatkan sanksi. Begitu pula kendaraan yang kelebihan daya angkut dan dimensi.
Lantas, bagaimana cara kerja ETLE? Berikut adalah penjelasan singkatnya.
ADVERTISEMENT
Nah, itu dia penjelasan singkat mengenai pengertian ETLE lengkap dengan cara kerjanya yang perlu diperhatikan oleh para kendaraan bermotor. Baik itu pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat. (Anne)
Live Update