Apa Itu ETLE? Ini Penjelasan Cara Kerjanya

Ragam Info
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ETLE adalah istilah baru yang wajib diketahui oleh para pengendara kendaraan bermotor. Adapun istilah ETLE sendiri merupakan peraturan terbaru dari Direktorat Lalu Lintas sebagai wujud implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lalu lintas.
Meskipun istilah ini sudah sering terdengar di media sosial, namun nyatanya masih banyak orang yang belum mengetahui maksud dari istilah ETLE tersebut. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan ETLE dan bagaimana cara kerjanya?
Pengertian ETLE dan Cara Kerjanya
Mengutip dari laman etle.jatim.polri.go.id, ETLE adalah Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik. Sistem tilang elektronik ini memang sudah mulai diberlakukan di beberapa wilaya yang ada di Indonesia.
Jadi, ETLE ini merupakan implementasi teknologi yang bertugas mencatat segala pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Tujuannya adalah untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan juga keselamatan dalam berlalu lintas.
Penerapan tilang elektronik ini juga memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi setiap orang yang berpartisipasi dalam lalu lintas. Untuk mendukung program tersebut, Polda Metro Jaya juga meluncurkan ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan.
Adapun ETLE berlaku bagi seluruh pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sedangkan untuk sasaran penindakan ETLE antara lain pelanggaran karena tidak menggunakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah, serta penggunaan plat ganjil genap yang tidak sesuai dengan aturan.
Selain itu, pengendara yang berkendara melebihi batas kecepatan di jalan tol juga akan mendapatkan sanksi. Begitu pula kendaraan yang kelebihan daya angkut dan dimensi.
Lantas, bagaimana cara kerja ETLE? Berikut adalah penjelasan singkatnya.
ETLE akan ditempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli.
Nantinya, perangkat tersebut akan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengendara.
Kemudian perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran.
Setelah itu, petugas akan mengidentifikasi Data Kendaraan dengan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI).
Lalu petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang yang melanggar.
Pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi melalui website ataupun datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Petugas akan menerbitkan surat tilang dengan metode pembayaran via BRIVA.
Baca Juga: Penyebab Kendaraan Tertangkap ETLE tapi Tak Ditilang
Nah, itu dia penjelasan singkat mengenai pengertian ETLE lengkap dengan cara kerjanya yang perlu diperhatikan oleh para kendaraan bermotor. Baik itu pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat. (Anne)
