Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apakah Anda Setuju di Indonesia Diterapkan Wajib Militer? Ini Kata Pengamat
11 Mei 2025 16:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis Indonesia dalam mengatasi berbagai macam hambatan, tantangan dan ancaman. Salah satu upaya untuk mewujudkannya adalah dengan melakukan bela negara. Namun apakah Anda setuju apabila di Indonesia diterapkan wajib militer?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Pendidikan Bela Negara, Putera Sitompul (2025:45), untuk meningkatkan kesadaran bela negara, diperlukan motivasi untuk menumbuhkan semangat patriotisme yang tinggi untuk mempertahankan kedaulatan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Apakah Anda Setuju Apabila di Indonesia Diterapkan Wajib Militer? Ini Pendapat Pengamat Militer
Bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara, baik secara individu maupun kolektif, dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa serta negara.
Dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 mengenai bela negara juga disebutkan :
Namun apakah Anda setuju apabila di Indonesia diterapkan wajib militer?
Menurut pengamat militer, Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, beban anggaran yang dibutuhkan untuk wajib militer sangat besar dan sistem pertahanan di Indonesia tidak menganut sistem wajib militer tapi Sishankamrata (Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta).
ADVERTISEMENT
Sistem tersebut melibatkan TNI sebagai komponen utama, warga negara dan sumber daya nasional sebagai komponen cadangan dan masyarakat beserta institusi sebagai komponen pendukung.
Bela negara tidak diwajibkan kepada seluruh warga negara dan lebih diorientasikan untuk memupuk rasa nasionalisme dan patriotisme. Selain itu bela negara bersifat sukarela sedangkan wajib militer merupakan ikatan dinas.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin juga menegaskan bahwa tidak ada wajib militer dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hal ini juga dikuatkan dalam RUU TNI yang disahkan, di mana tidak ada ketentuan tentang wajib militer bagi seluruh rakyat.
Jadi ringkasnya, penerapan wajib militer di Indonesia harus dipertimbangkan secara matang. Selain memperhitungkan manfaat penguatan pertahanan dan pembentukan karakter bangsa, pemerintah juga harus memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
Konsep bela negara sebaiknya diperluas ke sektor-sektor nonmiliter seperti siber, logistik, kesehatan, pendidikan, hingga komunikasi strategi. Jadi, bela negara tidak menjadi monopoli militer, melainkan bagian dari ketahanan nasional multidimensi.
Demikian penjelasan dari pertanyaan apakah Anda setuju apabila di Indonesia diterapkan wajib militer. Semoga dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terkait materi tersebut. (EA)