news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Apakah Mengorek Kuping Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasannya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
2 Maret 2025 16:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apakah mengorek kuping membatalkan wudhu. Sumber: pexels.com/Karolina Grabowska
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah mengorek kuping membatalkan wudhu. Sumber: pexels.com/Karolina Grabowska
ADVERTISEMENT
Telinga adalah salah satu anggota tubuh manusia yang berperan sebagai indera pendengar sehingga penting untuk menjaga kebersihannya. Namun, apakah mengorek kuping membatalkan wudhu walaupun berniat untuk membersihkan telinga?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan ini kerap kali ditanyakan masyarakat muslim karena sering tidak sadar mengorek telinga setelah wudu. Dalam syariat Islam, manusia disunahkan membasuh telinga saat berwudu.

Apakah Mengorek Kuping Membatalkan Wudhu? Berikut Jawabannya

Ilustrasi apakah mengorek kuping membatalkan wudhu. Sumber: pexels.com/Karolina Grabowska
Mengutip dari buku Bahan Ajar Thaharah “Bersuci Merupakan Sebagian dari Iman, Fitriana, M.Pd., dkk, (2025:38), kata wudu berasal dari Bahasa Arab al-wadha’ah yang artinya kebaikan. Menurut istilah, wudu adalah kegiatan membasuh anggota badan tertentu dengan air.
Ada juga yang mengatakan bahwa wudu adalah bersuci menggunakan air dengan cara-cara tertentu dan diawali niat. Wudu dilakukan untuk membersihkan diri dari hadas kecil sebelum melaksanakan ibadah.
Hukum wudu tergantung alasan seseorang misalnya jika ingin salat maka diwajibkan untuk berwudu terlebih dahulu. Seorang muslim juga harus mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan setelah berwudu.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah mengorek kuping membatalkan wudhu seseorang? Jawabannya tidak selagi yang keluar dari lubang telinga adalah kotoran yang tidak tercampur dengan nanah dan darah.
Kotoran dari telinga hukumnya tidak najis sama seperti cairan yang keluar dari lubang tubuh selain kubul dan dubur. Walaupun begitu, sebaiknya membersihkan telinga dilakukan sebelum berwudu agar perasaan tenang.
Jika kotoran yang keluar dari telinga tercampur darah dan nanah, maka dapat membatalkan wudu dan harus mengulangi wudu.

Hal yang Dapat Membatalkan Wudu

Ilustrasi apakah mengorek kuping membatalkan wudhu. Sumber: pexels.com/Karolina Grabowska
Lantas apa saja hal yang memang bisa membatalkan wudu? Ada empat hal yang tidak boleh dilakukan setelah berwudu.

1. Keluar Sesuatu dari Kubul dan Dubur

Keluar cairan dari kubul dan dubur, seperti air kencing, angin, dan kotoran, maka hukumnya najis sehingga membatalkan wudu.
ADVERTISEMENT

2. Hilang Akal

Orang yang hilang akal karena tidur, mabuk, pingsan, dan gila bisa membatalkan wudu. Namun, tidur yang tidak membatalkan wudu adalah posisi tidur yang menetapkan area bokong di tempat duduknya.

3. Bersentuhan Kulit dengan Bukan Muhrim

Hal lain yang bisa membatalkan wudu adalah bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan mahram dan keduanya sudah baligh.

4. Menyentuh Kemaluan

Terakhir adalah menyentuh kemaluan atau lubang dubur dengan telapak tangan.
Apakah mengorek kuping membatalkan wudhu sudah dijelaskan di atas dan jawabannya tidak asalkan yang keluar dari telinga bukan cairan bercampur darah atau nanah. (GTA)