Konten dari Pengguna

Apakah Pengurus Koperasi Merah Putih Digaji? Inilah Faktanya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apakah pengurus Koperasi Merah Putih digaji. Sumber: pexels.com/AkeyodiaBusinessCoachingFirm.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah pengurus Koperasi Merah Putih digaji. Sumber: pexels.com/AkeyodiaBusinessCoachingFirm.

Apakah pengurus koperasi merah putih digaji? Pertanyaan itu wajar dilontarkan karena seseorang yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran tentu ingin tahu manfaat bagi dirinya.

Bahkan beredar pula spekulasi tentang besaran gaji tersebut. Agar mendapatkan informasi yang benar maka harus ditelusuri melalui lembaga dan kementerian terkait.

Apakah Pengurus Koperasi Merah Putih Digaji?

Ilustrasi apakah pengurus Koperasi Merah Putih digaji. Sumber: pexels.com/PavelDanilyuk.

Dikutip dari laman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di www.merahputih.kop.id, Koperasi Desa Merah Putih adalah sebuah inisiatif untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rencananya, koperasi ini akan diluncurkan tanggal 12 Juli 2025. Sosialisasi telah dilakukan, dari cara pendirian koperasi, pembentukan pengurus, hingga pelaksanaannya. Karena baru berdiri, maka yang menjadi pusat perhatian adalah soal kepengurusan.

Apakah pengurus Koperasi Merah Putih digaji? Dari penelusuran di laman koperasi tersebut belum ditemukan pernyataan khusus tentang hal ini. Namun dari dasar hukum yang digunakan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditemukan hal-hal berikut ini.

1. UU Nomor 25 Tahun 1992

Dalam undang-undang ini, Pengurus dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Masa jabatan Pengurus paling lama 5 tahun dan dapat dipilih kembali. Anggaran dasar koperasi antara lain harus memuat tentang kepengurusan dan masa jabatan.

Dalam undang-undang tersebut tidak temukan pembahasan tentang gaji. Namun secara garis besar dapat diketahui bahwa apa pun yang berkaitan dengan pengurus diputuskan dalam Rapat Anggota.

2. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025

Karena Koperasi Desa Merah Putih baru pertama kali berdiri, yang berarti belum memiliki anggota, maka pemilihan pengurus ditentukan dalam rapat musyawarah masyarakat desa. Dalam surat edaran ini juga tidak disebutkan tentang gaji.

Sebagai koperasi yang baru pertama kali berdiri, maka segala keputusan tentang pengurus berada di tangan rapat musyawarah masyarakat desa, untuk kemudian diteruskan seperti regulasi yang ada pada nomor 1.

3. Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan Nomor B-143

Dalam surat ini disebutkan bahwa desa dapat menggunakan Dana Operasional Pemerintah paling tinggi 3% dari Dana Desa untuk mendukung koordinasi dan rapat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan mengurus akta pendiriannya, maksimal Rp2.500.000.

Tidak ada atau belum ada pernyataan bahwa Dana Desa bisa digunakan untuk menggaji pengurus. Jika pengurus akan digaji berarti bisa saja berasal dari sumber dana lainnya.

Apakah pengurus Koperasi Merah Putih digaji? Masyarakat harus bersabar menunggu pengumuman resminya dari Kementerian Koperasi atau Satuan Tugas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (lus)

Baca juga: Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya beserta Contohnya